Advertisement

Promo November

Lukas Enembe Heran Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Setyo Aji Harjanto
Selasa, 13 September 2022 - 17:27 WIB
Jumali
Lukas Enembe Heran Jadi Tersangka Kasus Korupsi Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengungkapkan bahwa kliennya tengah mengalami sakit kaki sehingga perlu dibawa ke luar negeri dalam hal ini Singapura.

Hanya saja, Lukas sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun pencegahan itu terkait dengan perkara yang menyeret Lukas di KPK.

Advertisement

"Belum berangkat ke luar. Katanya ada pernytaan dari Dirjen Imigrasi kemarin bahwa, melakukan, apa, pencekelan ke luar negeri," kata Aloysius kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Dia juga memastikan bahwa apabila Lukas dalam keadaan sehat, akan memenuhi panggilan KPK untuk kemudian diperiksa.

"Pak Lukas sangat konsisten, dia kan, ketika dia sehat dia akan hadir dengan pemanggilan KPK. Hanya sekarang kakinya bengkak, loyo, ngga bisa jalan, dalam pemeriksaan, biasanya pertama penyidik akan mengatakan ‘apakah saudara dalam keadaan sehat'," jata Aloysius.

Lebih lanjut, Aloysius mengaku heran kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, padahal belum pernah sekalipun diperiksa oleh KPK.

"Hanya jangan karena Rp1 miliar saja, itu apalagi uang pribadi dia, dipake untuk transfer untuk kepentingan dia, tahun 2020. Jadi statusnya sebagai twrsangka ini aneh bin ajaib ini. Belom diperiksa, tersangka," katanya.

Di sisi lain pihak KPK masih belum mau mengeluarkan keterangan soal status hukum dari Lukas Enembe. Pun KPK belum memberikan keterangan soal pencegahan Lukas ke luar Negeri.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah ke luar negeri Gubernur Papua Lukas Enembe. Permintaan pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekadar informasi, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada politikus asal Papua tersebut.

"Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam siaran resminya, di Jakarta pada Senin (12/09/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement