Advertisement

Dua Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Temanggung Ditangkap Polisi

Jumali
Jum'at, 02 September 2022 - 15:37 WIB
Jumali
Dua Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Temanggung Ditangkap Polisi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, TEMANGGUNG — Kepolisian Resort Temanggung menindak dua pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Dua tersangka tersebut, yakni Ari Riswanto, 48, dan Galih Setyawan, 44, warga Madureso, Temanggung.

Penangkapan dilakukan setelah ada kecurigaan dari petugas, ada truk yang dicurigai membeli BBM bersubsidi jenis solar untuk kemudian disimpan dan dijual kembali menggunakan truk tangki.

Advertisement

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, dua tersangka membeli BBM jenis solar di beberapa SPBU yang ada di wilayah Temanggung menggunakan truk. BBM kemudian disimpan dalam gudang di wilayah Sroyo, Madureso untuk selanjutnya dibeli orang menggunakan truk tangki.

"Di gudang, petugas menemukan 2 unit truk yang terparkir di dalam gudang dan didapati di salah satu ruangan gudang tersebut terdapat 8 buah tampungan berisikan BBM solar," kata Kapolres, dikutip dari laman resmi Pemkab Temanggung, Jumat (2/9/2022).

Ia mengatakan, tangki truk telah dimodifikasi. Setelah memenuhi tangki, lantas dipompa untuk dimasukkan ke dalam dua tampungan yang masing-masing berkapasitas 1000 liter yang ada pada bak truk. Dua tersangka ini mengoperasikan dua truk, tiap hari mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU ke SPBU lain di wilayah Temanggung.

Mereka beroperasi kurang lebih 4 bulan, dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulannya. Per liter BBM bersubsidi solar dibeli dari SPBU seharga Rp5.150.

"Jika dihitung selama 4 bulan telah merugikan negara Rp2,76 miliar," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, kedua pelaku dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," imbuh Kapolres.

Tersangka Aris mengatakan, membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tiap dua hari sekali. Untuk mengisi satu tangki full sekitar Rp300.000. Lantas berganti ke SPBU lainnya hingga dua tampungan yang ada di atas truk terisi penuh.

"Solar ini lantas dibeli orang menggunakan truk tangki, tetapi saya tidak tahu alamatnya, setahu saya orang Semarang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tarif Parkir Dua Pantai di Gunungkidul Berbeda, Dishub: Perlu Ada Pembinaan Juru Parkir

Gunungkidul
| Kamis, 26 Desember 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik

Wisata
| Selasa, 24 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement