FIFA Percayakan Laga Pembuka Piala Dunia 2026 kepada Wilton Sampaio
FIFA menunjuk Wilton Sampaio sebagai wasit laga pembuka Piala Dunia 2026 antara Meksiko vs Afrika Selatan di Stadion Azteca. Simak profil dan rekam jejaknya.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, TEMANGGUNG — Kepolisian Resort Temanggung menindak dua pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Dua tersangka tersebut, yakni Ari Riswanto, 48, dan Galih Setyawan, 44, warga Madureso, Temanggung.
Penangkapan dilakukan setelah ada kecurigaan dari petugas, ada truk yang dicurigai membeli BBM bersubsidi jenis solar untuk kemudian disimpan dan dijual kembali menggunakan truk tangki.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, dua tersangka membeli BBM jenis solar di beberapa SPBU yang ada di wilayah Temanggung menggunakan truk. BBM kemudian disimpan dalam gudang di wilayah Sroyo, Madureso untuk selanjutnya dibeli orang menggunakan truk tangki.
"Di gudang, petugas menemukan 2 unit truk yang terparkir di dalam gudang dan didapati di salah satu ruangan gudang tersebut terdapat 8 buah tampungan berisikan BBM solar," kata Kapolres, dikutip dari laman resmi Pemkab Temanggung, Jumat (2/9/2022).
Ia mengatakan, tangki truk telah dimodifikasi. Setelah memenuhi tangki, lantas dipompa untuk dimasukkan ke dalam dua tampungan yang masing-masing berkapasitas 1000 liter yang ada pada bak truk. Dua tersangka ini mengoperasikan dua truk, tiap hari mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU ke SPBU lain di wilayah Temanggung.
Mereka beroperasi kurang lebih 4 bulan, dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulannya. Per liter BBM bersubsidi solar dibeli dari SPBU seharga Rp5.150.
"Jika dihitung selama 4 bulan telah merugikan negara Rp2,76 miliar," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, kedua pelaku dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," imbuh Kapolres.
Tersangka Aris mengatakan, membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tiap dua hari sekali. Untuk mengisi satu tangki full sekitar Rp300.000. Lantas berganti ke SPBU lainnya hingga dua tampungan yang ada di atas truk terisi penuh.
"Solar ini lantas dibeli orang menggunakan truk tangki, tetapi saya tidak tahu alamatnya, setahu saya orang Semarang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
FIFA menunjuk Wilton Sampaio sebagai wasit laga pembuka Piala Dunia 2026 antara Meksiko vs Afrika Selatan di Stadion Azteca. Simak profil dan rekam jejaknya.
Melalui tajuk “Kopdar Safety With Honda BeAT”, acara ini sukses menggandeng 30 bikers dari Honda BeAT Street Club Yogyakarta (HBSC YK) dan Team Gabut Yogyakarta
Tiga film Indonesia raih penghargaan di Golden FEMI Film Festival 2026 di Bulgaria. Bukti film Tanah Air makin mendunia.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melakukan realokasi anggaran tahun 2026 sekitar Rp200 miliar untuk perbaikan jalan di wilayahnya.
Sri Sultan minta UGM perkuat tata kelola dan kualitas akademik hadapi persaingan global. MWA baru diharapkan lebih transparan.
Timnas putri Indonesia ditahan Kamboja 1-1 di Garuda Championship Series 2026. Gol Rosdilah dibalas cepat, penalti kontroversial.