Advertisement

Pelantikan Perdes di Planggu, Klaten, Diwarnai Aksi Protes Warga

Taufik Sidik Prakoso
Kamis, 01 September 2022 - 21:57 WIB
Jumali
Pelantikan Perdes di Planggu, Klaten, Diwarnai Aksi Protes Warga Puluhan anggota Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Sleman, Suryo Ndadari, saat mendatangi Kantor DPRD Sleman, Senin (29/10/2018). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN — Puluhan warga Desa Planggu, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, menggeruduk kantor desa setempat saat digelar pelantikan perangkat desa, Kamis (1/9/2022). Aksi itu dilakukan warga untuk menolak pelantikan perangkat desa lantaran proses seleksi diduga sarat kejanggalan.

Sekitar 50 warga tersebut berdatangan ke kantor desa sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka lantas memasang sejumlah spanduk bernada protes ihwal hasil seleksi pengisian perangkat desa.

Advertisement

Sementara itu, ada tiga perangkat desa yang dilantik hasil ujian beberapa waktu lalu. Ketiga perangkat desa itu masing-masing untuk posisi Kasi Pemerintahan, Kaur Perencanaan dan Umum, serta Kaur Keuangan.

Ketiga perangkat desa terpilih dilantik Kepala Desa (Kades) Planggu, Sukirdi. Pelantikan digelar di kantor desa setempat sekitar pukul 10.00 WIB dan dihadiri Camat Trucuk. Pelantikan mendapatkan pengawalan dari kepolisian dan TNI.

Setelah proses pelantikan perangkat desa terpilih rampung, massa lantas mendekat ke lokasi pelantikan. Melalui pengeras suara, warga meminta Kades keluar untuk memberikan penjelasan ihwal dugaan pelanggaran yang ditemukan warga saat proses seleksi pengisian perangkat desa.

Setelah dimediasi oleh polisi, perwakilan warga lantas menemui Kades Planggu di ruang kerjanya. Pertemuan hanya berlangsung singkat. Setelah ada warga yang akan mengajukan gugatan ke PTUN atas hasil seleksi pengisian perangkat desa, warga lantas membubarkan diri.

Salah satu warga Planggu, M. Nur Cahyono, mengatakan ada sejumlah indikasi kecurangan dalam proses seleksi pengisian perangkat desa di Planggu. Salah satunya soal SK pengabdian dari salah satu peserta seleksi pengisian perangkat desa.

Dari informasi yang diterima, SK pengabdian salah satu peserta seleksi berinisial EY tertanggal 10 Februari 2021. Sementara, sesuai ketentuan Perbup 30 tahun 2022, SK pengabdian yang bisa mendapatkan nilai minimal dikeluarkan satu tahun sebelum pendaftaran.

“Meskipun yang bersangkutan tidak jadi, tetapi Kades berani mengeluarkan SK tersebut,” kata Nur saat ditemui wartawan, Kamis (1/9/2022).

Kejanggalan lain, yakni soal nilai tes asesmen sosial kultural (ASK) salah satu peserta tes berinsial DW yang mendapatkan peringkat I salah satu formasi perangkat desa di Planggu. Sebagai informasi, ASK merupakan tes wawancara dengan asesor satu orang Kades dan satu orang dari perguruan tinggi mitra kerja sama TP3D.

“Nilai ASK itu diberi 30. Sementara, saat ujian itu [DW mengikuti ujian], Pak Kades tidak ada di ruangan. Nilai ini dari mana?” ungkap dia.

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, warga meminta agar proses pelantikan perangkat desa terpilih diundur atau dibatalkan.

“Kami hanya ingin Pemerintah Desa Planggu itu bersih dari KKN,” ungkap dia.

Kades Planggu, Sukirdi, mengatakan tak memiliki kewenangan terkait seleksi pengisian perangkat desa.

“Kalau ada yang merasa dirugikan silakan menempuh jalur hukum atau PTUN karena kami tidak memiliki kewenangan. Saya hanya pelaksana Perbup,” jelas Sukirdi.

Terkait SK pengabdian salah satu peserta seleksi yang dinilai janggal, Sukirdi mengatakan SK pengabdian sudah lama.

“SK sudah lama. Kemudian ada yang mengundurkan diri diganti Mbak EY atas masukan dari PLKB. Dia [EY] pada urutan kedua [tidak menjadi calon perangkat desa terpilih],” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement