Advertisement
Kejari Karanganyar Kantongi Nama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo
 Ilustrasi. - Freepik
                Ilustrasi. - Freepik
            Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR — Proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sudah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,1 miliar tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan segera menetapkan tersangka kasus korupsi BUMDes Berjo.
Advertisement
“Ya sudah ada (tersangka). Siapa-siapanya sudah ada gambaran, ” kata dia ketika berbincang dengan wartawan pada Rabu (31/8/2022).
Dia mengatakan penetapan tersangka tinggal menunggu hasil pemeriksaan akhir dari saksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) dan Inspektorat Karanganyar. Pemeriksaan saksi dari pihak Dispermades dilakukan pada Rabu ini. Kemudian untuk inspektorat dijadwalkan pada Selasa (6/9/2022) pekan depan.
Pemeriksaan dari pihak Inspektorat mestinya dilaksanakan pada pekan ini. Namun terpaksa dijadwalkan ulang karena pihak yang akan dimintai keterangan sakit.
“Pekan depan setelah memeriksa pihak Inspektorat baru kita tetapkan tersangka. Sekalian juga akan dirilis Kajari baru, ” tuturnya.
Ihwal adanya tudingan hambatan dan terkesan lambat dalam penyidikan kasus ini, dia mengatakan tidak ada hambatan apa pun. Pihaknya juga membantah tudingan pengusutan kasus ini berjalan lambat. Menurutnya penyidikan yang dikerjakan harus ekstra hati-hati. Pihaknya tidak ingin pengungkapan kasus asal-asalan yang bisa berakibat pada gugatan praperadilan.
“Semua harus sesuai aturan. Jangan sampai kesannya asal,” katanya.
Disinggung mengenai barang bukti, dia mengaku belum menyitanya. Barang bukti baru akan diamankan saat penyidik resmi menetapkan tersangka.
Seperti diketahui Inspektorat menyebut ada kerugian negara dari kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo mencapai Rp1,1 miliar dari nilai proyek Rp2,6 miliar. Uang tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, nilainya mencapai Rp795 juta. Kemudian sisanya untuk kegiatan pembangunan seperti sewa alat berat, pemugaran lahan parkir dan beberapa kegiatan lainnya.
Selain Rp1,1 miliar, penyidik Kejari Karanganyar juga meminta Inspektorat melakukan audit tambahan terkait adanya anggaran Rp700 juta untuk pembangunan fisik. Di antaranya digunakan untuk pembangunan fisik kantor BUMDes.
“Kami minta Inspektorat untuk menelusuri itu, benar apa tidak penggunaan anggarannya,” kata Gilang.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari mensinyalir akan ada lebih dari satu tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga di Bantul Didenda Rp200 Ribu
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Buruh di DIY Tuntut UMP Naik 50 Persen dan Hapus Sistem Kontrak
- DPRD Sleman Dorong Penguatan Sarana dan Layanan Pendidikan Inklusif
- Dua Tersangka Korupsi Drainase Manahan Solo Terancam 20 Tahun Penjara
- Kepulauan Karibia Diterjang Badai, Puluhan Orang Meninggal
- Sosiolog UGM Sebut Judi Online Mudah Jerat Kelompok Rentan
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
Advertisement
Advertisement





















 
            
