Advertisement
Dari Mana Sumber Duit BLT Rp24,17 Triliun yang Bakal Dibagikan ke Masyarakat?
Seorang warga di Jawa Barat menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah selama pandemi Covid-19 - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menekankan anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp24,17 triliun berasal dari dana bantuan sosial (bansos) bukan dari anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Untuk anggaran itu [Rp24,17 triliun], saya pastikan anggaran bansos, bukan dari anggaran subsidi BBM. Jadi memang anggaran subsidi itu sudah ada Rp502,4 triliun, itu bansos ada anggarannya sendiri," kata Isa dalam diskusi bersama wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Advertisement
Isa menuturkan, dana bansos senilai Rp24,17 triliun berasal dari tambahan anggaran sebesar Rp18,6 triliun dari DPR pada 19 Mei lalu dan cadangan lain sehingga total keseluruhan mencapai sekitar Rp22 triliun.
Kemudian, Rp2 triliun lainnya merupakan earmarking dari DAU (Dana ALokasi umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), sehingga total anggaran bansos untuk BLT yang akan diberikan dalam waktu dekat yakni Rp24,17 triliun.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Bakal Kenakan Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
"Itu sudah ada duitnya, jadi yang benar-benar keluar dari pemerintah pusat saya perkirakan sekitar Rp25 triliun. Rp18,6 triliun sudah ditambahkan waktu itu oleh DPR 19 Mei kita minta tambahan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini, Senin (29/8/2022) mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan sejumlah bansos kepada masyarakat senilai total Rp24,17 triliun.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam keterangan pers hasil rapat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun bantuan diberikan dalam bentuk BLT senilai Rp600.000 kepada 20,65 juta masyarakat miskin. Pemerintah juga akan memberikan bansos lainnya dalam bentuk bantuan bagi pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dan pembayaran oleh pemerintah daerah ke sektor transportasi umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SIM Keliling Gunungkidul Rabu 17 Desember 2025, Ini Jadwalnya
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- KPK: PPK DJKA Terima Rp12 Miliar Suap Proyek Kereta
- Prabowo Minta TNI-Polri Bantu Usut Perusahaan Perusak Hutan
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 16 Desember 2025, Mayoritas Berawan
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 16 Desember 2025
- Perselingkuhan Guru Jadi Sorotan, BKPP Sleman Dorong Pembinaan
- BMKG Semai Awan di Enam Wilayah Antisipasi Cuaca Ekstrem
- Jadwal Angkutan KSPN Malioboro-Pantai Baron Selasa 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



