Advertisement
Dari Mana Sumber Duit BLT Rp24,17 Triliun yang Bakal Dibagikan ke Masyarakat?
Seorang warga di Jawa Barat menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah selama pandemi Covid-19 - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menekankan anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp24,17 triliun berasal dari dana bantuan sosial (bansos) bukan dari anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Untuk anggaran itu [Rp24,17 triliun], saya pastikan anggaran bansos, bukan dari anggaran subsidi BBM. Jadi memang anggaran subsidi itu sudah ada Rp502,4 triliun, itu bansos ada anggarannya sendiri," kata Isa dalam diskusi bersama wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Advertisement
Isa menuturkan, dana bansos senilai Rp24,17 triliun berasal dari tambahan anggaran sebesar Rp18,6 triliun dari DPR pada 19 Mei lalu dan cadangan lain sehingga total keseluruhan mencapai sekitar Rp22 triliun.
Kemudian, Rp2 triliun lainnya merupakan earmarking dari DAU (Dana ALokasi umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), sehingga total anggaran bansos untuk BLT yang akan diberikan dalam waktu dekat yakni Rp24,17 triliun.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Bakal Kenakan Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
"Itu sudah ada duitnya, jadi yang benar-benar keluar dari pemerintah pusat saya perkirakan sekitar Rp25 triliun. Rp18,6 triliun sudah ditambahkan waktu itu oleh DPR 19 Mei kita minta tambahan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini, Senin (29/8/2022) mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan sejumlah bansos kepada masyarakat senilai total Rp24,17 triliun.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam keterangan pers hasil rapat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun bantuan diberikan dalam bentuk BLT senilai Rp600.000 kepada 20,65 juta masyarakat miskin. Pemerintah juga akan memberikan bansos lainnya dalam bentuk bantuan bagi pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dan pembayaran oleh pemerintah daerah ke sektor transportasi umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Liga Inggris: Palace Gagal Tekuk 10 Pemain Leeds, Fulham Tahan Forest
- Barcelona Bantai Sevilla 5-2: Raphinha Hattrick, Blaugrana Kian Kokoh
- Drama Penalti Gagal, Persija Jakarta Ditahan Imbang Dewa United
- Jadwal KRL Jogja ke Solo Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Fokus Mudik Lebaran 2026: Tips Hindari Macet di Jalur Nagreg
- Jadwal Imsakiyah Jogja Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Polda Metro Jaya Bongkar Penyamaran Toko Pulsa Pengedar Obat Keras
Advertisement
Advertisement









