Advertisement
Istri Ferdy Sambo Tersangka, Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dorong Ada Pendampingan Psikolog

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan menanggapi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J. Kedua lembaga tersebut menghormati keputusan Polri itu.
"Penetapan Ibu PC [Putri Chandrawathi] sebagai tersangka atau perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang," kata Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (19/8/2022).
Advertisement
Adapun sejumlah hak tersebut di antaranya hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, dan hak atas kesehatan.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga mendorong adanya pendampingan psikolog dan psikiater kepada Putri Chandrawathi.
"Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan perempuan yang berhadapan dengan hukum sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca putusan pengadilan, proses pedampingan psikologis akan memungkinkan Ibu PC untuk
memberikan keterangan, sehingga memperlancar proses hukum kasus ini," kata pihak Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Terakhir, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Putri Candrawathi, sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.
"Untuk kelanjutan pemeriksaan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait," pungkas Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
BACA JUGA: Mahfud MD Klarifikasi soal “Menjijikkan” di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan PC tersangka pembunuhan Brigadir J. Status tersangka yang disematkan kepada Putri disampaikan Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada konferensi pers hari ini, Jumat (19/8/2022) di Jakarta.
Menurut dia, penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara, dan Polri menemukan temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022)
Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
“Kami sudah memeriksa ibu PC sebanyak tiga kali,” ujar Andi Rian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement