Mahfud MD Klarifikasi soal “Menjijikkan” di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Advertisement
Harianjogja.comm, JAKARTA — Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan kata “menjijikkan” yang sempat disampaikannya perihal motif tersangka membunuh Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.
Menurut Mahfud, dirinya menyebut motif tersebut “menjijikkan”, sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Advertisement
“Kata menjijikkan itu sebenarnya dalam konteks cerita-ceritanya seperti cerita porno yang brutal lah,” ujar Mahfud dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored, dikutip pada Jumat (19/8/2022).
Mahfud mengatakan keterangan Sambo yang mengatakan ada upaya pemerkosaan di Magelang juga disertai drama yang menjijikkan. Dia yakin semua kesaksian itu hanya karangan, meski dia juga mengaku tak tahu faktanya seperti apa.
Mahfud menyarankan agar masyarakat memberi waktu untuk pihak yang berwenang mengonstruksi kejadian yang ada berdasarkan kesaksian dan bukti di lapangan.
“Kalau tanya ke saya, sudah saya bilang itu biar dikonstruksi oleh polisi, dan seterusnya. Kita ndak cerita itu, toh itu ndak terlalu penting,” jelasnya.
BACA JUGA: Catat! Pakai Video Farel Prayoga 'Ojo Dibandingke' di Istana Wajib Bayar!
Dijelaskan, bahwa dalam hukum pidana, sebuah motif tidak terlalu penting, apalagi keterangan Sambo terkait motif penembakan sering berubah-ubah.
Menurut Mahfud, yang terpenting Sambo telah mengaku merekayasa pembunuhan Brigadir J.
“Peristiwanya kan sudah jelas, dia [Sambo] nembak, disaksikan orang, dan dia ngaku,” ujar Mahfud.
Dia juga mengatakan tafsiran masyarakat terhadap kata ‘menjijikkan’ terlalu luas. Menurutnya, penafsiran masyarakat sudah berada di luar jangkauannya.
Seperti diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujarnya, Jumat (12/8/2022).
Kasus yang dilaporkan sendiri oleh Putri Candrawathi itu tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Saat itu, Putri Candrawathi melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Angka Konsumsi Ikan oleh Masyarakat Bantul Masih Rendah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
Advertisement
Advertisement