Advertisement
Mahfud MD Klarifikasi soal “Menjijikkan” di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Advertisement
Harianjogja.comm, JAKARTA — Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan kata “menjijikkan” yang sempat disampaikannya perihal motif tersangka membunuh Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.
Menurut Mahfud, dirinya menyebut motif tersebut “menjijikkan”, sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Advertisement
“Kata menjijikkan itu sebenarnya dalam konteks cerita-ceritanya seperti cerita porno yang brutal lah,” ujar Mahfud dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored, dikutip pada Jumat (19/8/2022).
Mahfud mengatakan keterangan Sambo yang mengatakan ada upaya pemerkosaan di Magelang juga disertai drama yang menjijikkan. Dia yakin semua kesaksian itu hanya karangan, meski dia juga mengaku tak tahu faktanya seperti apa.
Mahfud menyarankan agar masyarakat memberi waktu untuk pihak yang berwenang mengonstruksi kejadian yang ada berdasarkan kesaksian dan bukti di lapangan.
“Kalau tanya ke saya, sudah saya bilang itu biar dikonstruksi oleh polisi, dan seterusnya. Kita ndak cerita itu, toh itu ndak terlalu penting,” jelasnya.
BACA JUGA: Catat! Pakai Video Farel Prayoga 'Ojo Dibandingke' di Istana Wajib Bayar!
Dijelaskan, bahwa dalam hukum pidana, sebuah motif tidak terlalu penting, apalagi keterangan Sambo terkait motif penembakan sering berubah-ubah.
Menurut Mahfud, yang terpenting Sambo telah mengaku merekayasa pembunuhan Brigadir J.
“Peristiwanya kan sudah jelas, dia [Sambo] nembak, disaksikan orang, dan dia ngaku,” ujar Mahfud.
Dia juga mengatakan tafsiran masyarakat terhadap kata ‘menjijikkan’ terlalu luas. Menurutnya, penafsiran masyarakat sudah berada di luar jangkauannya.
Seperti diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujarnya, Jumat (12/8/2022).
Kasus yang dilaporkan sendiri oleh Putri Candrawathi itu tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Saat itu, Putri Candrawathi melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

Wakil Dubes Australia Tinjau Pusat Rehabilitasi YAKKUM di Sleman
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Anak Meninggal Dunia Tertimpa Kentongan di Kedai Kopi
- IMF Peringatkan Tatanan Baru Ekonomi Global
- Harga Cabai Rawit Rp39.205/kg, Bawang Merah Rp37.805/kg
- FOMO Wellness Fisik: Tren Baru Gen Z Biar Sehat dan Bahagia
- Komitmen Perpustakaan USD Alih Aksara Lontar Kuno
- Survei AP-NORC Ungkap Kecemasan Ekonomi AS di Bawah Trump
- Kata Jonatan Christie Setelah Jadi Juara Denmark Open 2025
Advertisement
Advertisement