Advertisement
Mahfud MD Klarifikasi soal “Menjijikkan” di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Advertisement
Harianjogja.comm, JAKARTA — Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan kata “menjijikkan” yang sempat disampaikannya perihal motif tersangka membunuh Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.
Menurut Mahfud, dirinya menyebut motif tersebut “menjijikkan”, sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Advertisement
“Kata menjijikkan itu sebenarnya dalam konteks cerita-ceritanya seperti cerita porno yang brutal lah,” ujar Mahfud dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored, dikutip pada Jumat (19/8/2022).
Mahfud mengatakan keterangan Sambo yang mengatakan ada upaya pemerkosaan di Magelang juga disertai drama yang menjijikkan. Dia yakin semua kesaksian itu hanya karangan, meski dia juga mengaku tak tahu faktanya seperti apa.
Mahfud menyarankan agar masyarakat memberi waktu untuk pihak yang berwenang mengonstruksi kejadian yang ada berdasarkan kesaksian dan bukti di lapangan.
“Kalau tanya ke saya, sudah saya bilang itu biar dikonstruksi oleh polisi, dan seterusnya. Kita ndak cerita itu, toh itu ndak terlalu penting,” jelasnya.
BACA JUGA: Catat! Pakai Video Farel Prayoga 'Ojo Dibandingke' di Istana Wajib Bayar!
Dijelaskan, bahwa dalam hukum pidana, sebuah motif tidak terlalu penting, apalagi keterangan Sambo terkait motif penembakan sering berubah-ubah.
Menurut Mahfud, yang terpenting Sambo telah mengaku merekayasa pembunuhan Brigadir J.
“Peristiwanya kan sudah jelas, dia [Sambo] nembak, disaksikan orang, dan dia ngaku,” ujar Mahfud.
Dia juga mengatakan tafsiran masyarakat terhadap kata ‘menjijikkan’ terlalu luas. Menurutnya, penafsiran masyarakat sudah berada di luar jangkauannya.
Seperti diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujarnya, Jumat (12/8/2022).
Kasus yang dilaporkan sendiri oleh Putri Candrawathi itu tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Saat itu, Putri Candrawathi melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diskon 50 Persen Harga Tiket Kapal Laut Berlaku hingga 31 Juli 2025
- Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta Dijadwalkan Diperiksa KPK Besok Kamis
- Uang Rp11,8 triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng Berasal dari 5 Korporasi Wilmar
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- 4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Tidak Terhasut
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja, Sleman, Kulonprogo, dan Gunungkidul hari Ini 19 Juni 2025
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- Donald Trump Tak Sabar, Beri Ultimatum Iran untuk Menyerah Tanpa Syarat
- Duh, Enam Gunung di Indonesia Kompak Erupsi Hari Ini
- Iran Siap Serang Pangkalan AS di Timur Tengah, Apabila Ikut Campur dan Bantu Israel
- Uang Rp11,8 triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng Berasal dari 5 Korporasi Wilmar
- Israel Telah Habiskan Belasan Triliun untuk Hadang Rudal dari Iran
Advertisement
Advertisement