Advertisement

Setara Institute: Keppres Penanganan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tak Tuntaskan Masalah

Aprianus Doni Tolok
Selasa, 16 Agustus 2022 - 22:57 WIB
Budi Cahyana
Setara Institute: Keppres Penanganan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tak Tuntaskan Masalah Setara Institute mengkritisi Jokowi soal Keppres penanganan pelanggaran HAM Berat masa lalu. Ketua Setara Institut Hendardi (tengah) - JIBI

Advertisement

Harianjogha.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dua hal mengenai upaya penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2022).

Dua hal tersebut adalah RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang dalam proses pembahasan; dan Keputusan Presiden Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang telah ditandatangani. 

Advertisement

Dalam draft Keppres yang beredar, Tim ini disingkat Tim PAHAM dengan sejumlah anggota yang di antaranya dianggap sebagai sosok bermasalah terkait pelanggaran HAM masa lalu.

Ketua Setara Institute Hendardi memandang pembentukan Tim PAHAM hanyalah proyek mempertebal impunitas dan pemutihan pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas diselesaikan oleh negara.

"Langkah pemerintah membuktikan bahwa Jokowi tidak mampu [unable] dan tidak mau [unwilling] menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM, bahkan yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (16/8/2022). 

Alih-alih merangkai kepingan fakta dan informasi untuk mengakselerasi mekanisme yudisial yang selama ini menjadi perintah UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, sambung Hendardi, Jokowi justru menutup rapat tuntutan publik dan harapan korban akan kebenaran dan keadilan.

"Daya rusak Tim PAHAM ini akan berdampak luar biasa pada upaya pencarian keadilan karena tidak diberi mandat pencarian kebenaran untuk memenuhi hak korban dan publik [right to the truth] sebagai dasar kelayakan apakah suatu peristiwa bisa dibawa ke proses pengadilan HAM atau direkomendasikan diselesaikan melalui jalur nonyudisial," ungkapnya.

Menurutnya, karena pilihan nonyudisial telah ditetapkan, maka Jokowi mengingkari mandat UU 26/2000 yang bahwa penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili melalui Pengadilan HAM Ad Hoc.

Hendardi menuding Keppres ini menjadi bagian dari persekongkolan berbagai pihak untuk mencetak prestasi absurd bagi Jokowi hingga pemutihan bagi sosok yang selama ini diduga terlibat pelanggaran HAM.

"Mekanisme nonyudisial ini bentuk pengampunan massal dan cuci tangan negara serta melembagakan impunitas semakin kukuh dan permanen. Secara ringkas, Tim PAHAM hanyalah panitia yang dibentuk Jokowi untuk memberikan santunan kepada korban yang ditujukan untuk pembungkaman atas tuntutan dan aspirasi korban," ungkap Hendardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Siap-siap Lur, Pemkab Kulonprogo Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK untuk 205 Posisi, Berikut Rinciannya

Kulonprogo
| Jum'at, 19 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement