Advertisement
Setara Institute: Keppres Penanganan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tak Tuntaskan Masalah

Advertisement
Harianjogha.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dua hal mengenai upaya penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2022).
Dua hal tersebut adalah RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang dalam proses pembahasan; dan Keputusan Presiden Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang telah ditandatangani.
Advertisement
Dalam draft Keppres yang beredar, Tim ini disingkat Tim PAHAM dengan sejumlah anggota yang di antaranya dianggap sebagai sosok bermasalah terkait pelanggaran HAM masa lalu.
Ketua Setara Institute Hendardi memandang pembentukan Tim PAHAM hanyalah proyek mempertebal impunitas dan pemutihan pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas diselesaikan oleh negara.
"Langkah pemerintah membuktikan bahwa Jokowi tidak mampu [unable] dan tidak mau [unwilling] menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM, bahkan yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (16/8/2022).
Alih-alih merangkai kepingan fakta dan informasi untuk mengakselerasi mekanisme yudisial yang selama ini menjadi perintah UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, sambung Hendardi, Jokowi justru menutup rapat tuntutan publik dan harapan korban akan kebenaran dan keadilan.
"Daya rusak Tim PAHAM ini akan berdampak luar biasa pada upaya pencarian keadilan karena tidak diberi mandat pencarian kebenaran untuk memenuhi hak korban dan publik [right to the truth] sebagai dasar kelayakan apakah suatu peristiwa bisa dibawa ke proses pengadilan HAM atau direkomendasikan diselesaikan melalui jalur nonyudisial," ungkapnya.
Menurutnya, karena pilihan nonyudisial telah ditetapkan, maka Jokowi mengingkari mandat UU 26/2000 yang bahwa penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili melalui Pengadilan HAM Ad Hoc.
Hendardi menuding Keppres ini menjadi bagian dari persekongkolan berbagai pihak untuk mencetak prestasi absurd bagi Jokowi hingga pemutihan bagi sosok yang selama ini diduga terlibat pelanggaran HAM.
"Mekanisme nonyudisial ini bentuk pengampunan massal dan cuci tangan negara serta melembagakan impunitas semakin kukuh dan permanen. Secara ringkas, Tim PAHAM hanyalah panitia yang dibentuk Jokowi untuk memberikan santunan kepada korban yang ditujukan untuk pembungkaman atas tuntutan dan aspirasi korban," ungkap Hendardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Impor 1.573 Sapi Perah Bunting dari Australia
- Pencarian 3 ABK KLM Asia Mulia Dihentikan
- Cuaca Buruk, Pesawat Batik Air Putar Balik ke Bandara Soekarno-Hatta
- Simak Perubahan Rute dan Peron Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Berlaku Mulai Hari Ini
- OTT KPK di Sumut Jerat 5 Tersangka, Menteri PU: Saya Tidak Akan Menutupi
Advertisement

Berkolaborasi dengan Berbagai Instansi, Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Siap Hadirkan Promo Libur Sekolah yang Tak Terlupakan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Hilang Kontak, Tim Jawara Obira Kini Siap Jalankan Program KKN UGM di Pulau Obi
- OTT KPK di Sumut Jerat 5 Tersangka, Menteri PU: Saya Tidak Akan Menutupi
- Ribuan Warga Gelar Unjuk Rasa Desak PM Thailand Mundur
- 5 Kampus Swasta Termahal di Indonesia, Biaya UKT Capai Ratusan Juta per Smester
- Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Sempat Tertunda Imbas Perang Iran-Israel, Sekarang Sudah Tiba di Tanah Air
- Simak Perubahan Rute dan Peron Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Berlaku Mulai Hari Ini
- Kadis PUPR Sumut Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan, KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution
Advertisement
Advertisement