Advertisement

Promo Desember

Fraksi PKB Akan Perjuangkan Reformulasi RKUHP dari Dewan Pers

Media Digital
Kamis, 11 Agustus 2022 - 08:27 WIB
Sirojul Khafid
Fraksi PKB Akan Perjuangkan Reformulasi RKUHP dari Dewan Pers Suasana kunjungan Dewan Pers ke Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/8/2022). - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pers terus melakukan safari untuk mereformulasi 14 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke fraksi-fraksi di DPR. Kali ini, Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).

“FPKB akan memperjuangkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dalam sidang pembahasan RKUHP di DPR,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dari FPKB.

Advertisement

Cucun menerima DIM yang diserahkan langsung anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, Yadi Hendriana, Sapto Anggoro, dan Tri Agung Kristanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Menurut Cucun, FPKB perlu bicara dan membuka diri terhadap setiap masukan sebelum RKUHP disahkan. “Kami terbuka. Ini rumah rakyat, tempat aspirasi dan menampung keluhan. Bukan sekadar mendengar saja tapi juga akan melaporkan ke pembawa aspirasi,” ujar Cucun didampingi anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP FPKB yaitu Abdul Wahid, M Rano Ahmad, Heru Widodo, dan Dipo Nusantara Pua Upa.

Setelah menerima dan membaca DIM yang berisi perbaikan 14 pasal bermasalah yang berpotensi menghambat kemerdekaan pers, PKB mengatakan senang bertemu dengan Dewan Pers. Ia mengutarakan, jangan sampai RKUHP telanjur diputuskan sesuai prosedur padahal masih bermasalah.

BACA JUGA: Waduh...Media Asing Soroti Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

Menurut Cucun, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, sudah berpesan kepada anggota fraksi, khususnya yang di Komisi III, jangan sampai membuat undang-undang yang nantinya menjerat sendiri. “Tolong yang teliti. Lihat aspek ke depannya seperti apa,” kata Cucun menirukan pesan Cak Imin, panggilan Muhaimin Iskandar.

Cucun menambahkan, jangan sampai era reformasi yang sudah diperjuangkan, gara-gara RKUHP bermasalah, menjadi ahistoris. “Pesan ketua umum tegas untuk memelototi materi pada saat masa sidang. Jangan sampai tidak dibahas. Mari cermati hari ke hari dan poin ke poin. Jangan sampai berdebat setelah barang sudah jadi,” urainya.

Sementara itu, Totok Suryanto, menyampaikan pesan dari Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra, yang tidak bisa hadir lantaran  bebarengan dengan tugas lain. Totok menyatakan bahwa pada prinsipnya, Dewan Pers tidak menolak RKUHP, tetapi jangan sampai ada masalah yang membuat kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers menjadi terancam. Padahal salah satu fungsi Dewan Pers adalah menjamin adanya kemerdekaan pers di Indonesia.

Dia mengungkapkan kedatangannya juga merupakan amanat dari konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 asosiasi perusahaan pers dan wartawan profesional. Totok berharap DIM Dewan Pers bisa diakomodasi untuk selanjutnya diperjuangkan.

BACA JUGA: Harga Mi Instan Bakal Naik 3 Kali Lipat, Ini Penyebabnya

Dalam diskusi sekitar 30 menit, FPKB dan Dewan Pers memiliki kesamaan pandangan, bahwa kemerdekaan pers harus diperjuangkan. Pers, baik media massa dan wartawan, harus dilindungi dalam menjalankan tugas, jangan sampai terjerat oleh aturan seperti RKUHP yang belum sempurna. Apalagi, dalam UUD 45 juga jelas diatur dalam pasal 28 tentang hak untuk menyampaikan pendapat.

Yadi menambahkan bahwa Dewan Pers perlu menyampaikan sejumlah catatan RKUHP yang yang sudah dibahas detail. Ia menyampaikan Dewan Pers, selain bersama konstituen, juga mendapat dukungan dan titipan perjuangan dari koalisi masyarakat sipil.

Dalam kesempatan itu, Sapto Anggoro menegaskan bahwa secara prinsip Dewan Pers dan konstituen tidak menolak tapi memberikan perbaikan beberapa pasal, terutama 14 pasal bermasalah. Sapto menjelaskan, dalam melakukan pembahasan sampai direformulasi sehingga menjadi DIM tersebut, Dewan Pers merumuskan bersama konstituen, aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), aktivis LBH Pers, pakar hukum Bivitri Susanti, bahkan mengundang tamu ahli, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro.

Dewan Pers juga telah melakukan silaturahmi ke banyak pihak untuk memperjuangkan perbaikan pasal-pasal bermasalah tersebut ke tim perumus RKUHP Kemenkumham yang dipimpin oleh Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Ketua Tim Perumus Harkristuti Harkrisnowo, bersama tim, juga ke Menko Polhukam, Mahfud MD, Fraksi Gerindra, FPDIP, dan akan melanjutkan ke beberapa fraksi DPR lainnya.

BACA JUGA: Ini Link Lowongan Kerja BUMN dari Bank Mandiri, KAI dan Pertamina

Usai diskusi, ketika bertemu pers, FPKB dan Dewan Pers sepakat bahwa RKUHP ini merupakan karya besar anak bangsa dalam merumuskan KUHP yang memiliki semangat dekolonialisasi. Sampai sekarang KUHP masih merupakan peninggalan penjajahan Belanda.

Meski demikian, kata Cuncun, DPR tetap harus membuka telinga dan mata, jangan sampai tak mendengar aspirasi publik dan jangan sampai ada kesan DPR serta pemerintah berjalan sendiri. “Apalagi kemerdekaan bicara dan pikiran bisa kena pidana, ini malah setback (langkah mundur),” papar Cucun.

Tak menutup kemungkinan, ia pun akan mengajak Dewan Pers untuk ikut memberikan masukan langsung bila perlu penajaman materi RKUHP dalam rapat-rapat DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Dewan Pers

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Minyak dan Telur di Gunungkidul Naik, Pedagang Sebut karena Kebutuhan Bikin Kue

Gunungkidul
| Jum'at, 13 Desember 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement