Advertisement
ICJR Desak Ferdy Sambo Cs Dijerat Pidana Pembunuhan Berencana, Tak Hanya Sanksi Etik
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat - nym.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menyerukan agar semua tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, dikenai pidana, bukan hanya sampai sidang dan sanksi etik.
Sebelumnya, kasus penembakan Brigadir J menemui babak ke baru setelah Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) malam. Kini, ada empat tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo.
Advertisement
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsidier Pasal 338 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Menurut ICJR, tindakan para tersangka dalam menghilangkan bukti rekaman CCTV termasuk dalam obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum.
Oleh sebab itu, ICJR merekomendasi agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan para tersangka dengan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice.
“Kasus ini akan menjadi salah satu uji coba terkait penggunaan pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice bagi pelaku yang justru berasal dari aparat penegak hukum,” tulis rilis ICJR, Rabu (10/8/2022).
ICJR juga meminta Presiden dan DPR merancang mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen dalam proses penyidikan oleh polisi ke depan. Dikhawatirkan, kasus serupa melibatkan konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh Polri terjadi lagi.
Menurut ICJR, kasus penembakan Brigadir J harus jadi contoh bahwa Kompolnas dan Propam tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan baik jika ada konflik kepentingan dan relasi kuasa dalam kasus internal kepolisian.
“Perlu ada satu lembaga khusus yang diberikan kewenangan untuk menyidik dan menuntut pidana dan etik oknum kepolisian, seperti gabungan fungsi KPK dan KY, namun berfokus pada pengawasan kepolisian,” lanjut ICJR.
Lalu, proses penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR saat ini perlu mengatur berbagai pasal pidana tentang obstruction of justice.
Dalam pasal 221 KUHP, lanjut ICJR, belum memastikan adanya pidana untuk rekayasa kasus dan rekayasa bukti, seperti kasus penembakan Brigadir J.
BACA JUGA: Sultan Ogah Ada Perayaan Berlebihan Saat Dirinya Dilantik
Tak lupa, mereka mendorong revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan pengawasan dan kontrol yang lebih efektif kepada kepolisian dalam sistem peradilan.
“Khususnya dalam melakukan fungsi penyidikan, perlu didorong penguatan peran kontrol dari Kejaksaan dan pengawasan dari pengadilan,” jelas ICJR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 13 Januari 2026
- Prabowo Targetkan 82,9 Juta Penerima MBG Akhir 2026
- PHRI DIY Bidik Okupansi Hotel 85 Persen pada 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 13 Januari
- SBY Tegaskan Hanya AHY Matahari di Partai Demokrat
- Liverpool Tekuk Barnsley 4-1, Lolos ke Putaran Keempat FA Cup
- BMKG: Sebagian Besar Kota Besar Diguyur Hujan Hari Ini
Advertisement
Advertisement





