Advertisement
ICJR Desak Ferdy Sambo Cs Dijerat Pidana Pembunuhan Berencana, Tak Hanya Sanksi Etik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menyerukan agar semua tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, dikenai pidana, bukan hanya sampai sidang dan sanksi etik.
Sebelumnya, kasus penembakan Brigadir J menemui babak ke baru setelah Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) malam. Kini, ada empat tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo.
Advertisement
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsidier Pasal 338 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Menurut ICJR, tindakan para tersangka dalam menghilangkan bukti rekaman CCTV termasuk dalam obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum.
Oleh sebab itu, ICJR merekomendasi agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan para tersangka dengan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice.
“Kasus ini akan menjadi salah satu uji coba terkait penggunaan pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice bagi pelaku yang justru berasal dari aparat penegak hukum,” tulis rilis ICJR, Rabu (10/8/2022).
ICJR juga meminta Presiden dan DPR merancang mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen dalam proses penyidikan oleh polisi ke depan. Dikhawatirkan, kasus serupa melibatkan konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh Polri terjadi lagi.
Menurut ICJR, kasus penembakan Brigadir J harus jadi contoh bahwa Kompolnas dan Propam tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan baik jika ada konflik kepentingan dan relasi kuasa dalam kasus internal kepolisian.
“Perlu ada satu lembaga khusus yang diberikan kewenangan untuk menyidik dan menuntut pidana dan etik oknum kepolisian, seperti gabungan fungsi KPK dan KY, namun berfokus pada pengawasan kepolisian,” lanjut ICJR.
Lalu, proses penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR saat ini perlu mengatur berbagai pasal pidana tentang obstruction of justice.
Dalam pasal 221 KUHP, lanjut ICJR, belum memastikan adanya pidana untuk rekayasa kasus dan rekayasa bukti, seperti kasus penembakan Brigadir J.
BACA JUGA: Sultan Ogah Ada Perayaan Berlebihan Saat Dirinya Dilantik
Tak lupa, mereka mendorong revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan pengawasan dan kontrol yang lebih efektif kepada kepolisian dalam sistem peradilan.
“Khususnya dalam melakukan fungsi penyidikan, perlu didorong penguatan peran kontrol dari Kejaksaan dan pengawasan dari pengadilan,” jelas ICJR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Sanksi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Tak Perlu Terburu-buru
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
- Sering Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Sipil, KKB Papua Enos Tipagau Ditembak Mati
- Siswa Sekolah Rakyat Akan Jalani Masa Orientasi 14 Juli 2025
- Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara Masih Menunggu Izin Penetapan Lokasi
Advertisement
Advertisement