Advertisement

Pelaku Eksibisionis Asal Klaten 4 Kali Beraksi, Terancam Penjara 10 Tahun

Taufik Sidik Prakoso
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 17:17 WIB
Jumali
Pelaku Eksibisionis Asal Klaten 4 Kali Beraksi, Terancam Penjara 10 Tahun Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN — Pelaku eksibisionis asal Klaten, GY, 29, mengaku telah melakukan empat kali aksi. Atas tindakannya, GY, terancam pidana 10 tahun penjara.

Eksibisionis termasuk ke dalam salah satu perilaku seksual yang tidak normal. Eksibisionis merupakan kondisi yang ditandai oleh dorongan, fantasi, dan tindakan untuk memperlihatkan alat kelamin kepada orang asing tanpa persetujuan orang tersebut.

Advertisement

GY dilaporkan ke polisi setelah melakukan aksi eksibisionis, Jumat (29/7/2022) pagi. Peristiwa itu terjadi di ruas jalan raya Jatinom-Klaten wilayah Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.

Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jatinom menuju ke Ngawen. Di tengah perjalanan, dia melihat seorang perempuan dan langsung memepet sepeda motor perempuan tersebut. GY menunjukkan alat kelamin sembari berkendara hingga membuat perempuan itu kaget dan ketakutan.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan aksi itu dilakukan pelaku setelah mengantar istinya bekerja di daerah Boyolali.

“Antara korban dan pelaku sama-sama mengendarai sepeda motor yang berjalan searah. Korban dan pelaku tidak saling mengenal,” jelas Iptu Eko saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Jumat (5/8/2022).

Dari pengakuan tersangka, dia sudah empat kali melakukan aksi tersebut. Sebanyak tiga perbuatan tak senonoh itu dia lakukan di wilayah Kecamatan Tulung.

“Dari pengakuan pelaku, pernah melakukan perbuatan serupa di daerah lain, yakni di Kecamatan Tulung. Tetapi belum ada laporan terkait perbuatan yang dilakukan pelaku di daerah Tulung,” jelas dia.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan pelaku dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. GY diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, GY beralasan melakukan perbuatan tersebut lantaran tak berhubungan dengan istrinya selama tujuh bulan terakhir. GY mengaku melakukan aksi eksibisionis selama dua pekan terakhir.

“Motivasi saya ingin melihat ekspresi korban,” kata pria yang sudah memiliki dua anak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement