Advertisement
Saat Sultan Jogja Murka dengan Kasus Pemaksaan Berjilbab di Sekolah Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Jogja Sri Sultan HB X murka dengan kasus pemaksaan berjilbab untuk siswi sekolah negeri yang terjadi di wilayahnya.
Sultan meminta kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah satu siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, ditindak tegas dan jangan didiamkan.
"Harus ditindak, saya enggak mau pelanggaran-pelanggaran seperti itu didiamkan," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (4/8/2022) lalu.
Sultan menuturkan bahwa pemaksaan pemakaian jilbab kepada siswi di sekolah negeri melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 yang tidak boleh memaksakan atau melarang seragam sekolah dengan model pakaian khusus agama.
Karena itu, paparnya, jika pemaksaan penggunaan jilbab terhadap siswi itu terjadi maka kepala sekolah beserta oknum guru yang diduga terlibat mesti ditindak.
Sultan tidak sepakat terhadap kebijakan yang justru memberikan pilihan kepada siswi untuk pindah sekolah pascakejadian itu.
"Harusnya yang ditindak itu guru atau kepala sekolah yang memang memaksa. Ini pendapat saya silakan tim coba dilihat, malah yang dikorbankan anaknya disuruh pindah, itu kan persoalannya bukan di situ persoalannya itu salahnya sekolah. Jadi harus ditindak," kata dia.
Menurut dia, tindakan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan di sekolah negeri harus dihindari untuk menjaga kebinekaan.
"Iya kan ketentuan aturan kan ada, enggak boleh memaksa," ujar dia.
BACA JUGA: Tak Hanya SMAN Banguntapan 1, SMAN 4 Jogja Juga Diduga Memaksa Siswinya Berjilbab
Advertisement
Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY pada Senin (1/8/2022) telah memeriksa kepala sekolah, guru bimbingan konseling (BK), guru agama, serta wali kelas SMA Negeri 1 Banguntapan terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah seorang siswi beragama Muslim kelas X.
Menurut Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, apabila dari hasil penyelidikan terbukti sekolah melakukan pelanggaran, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY akan memberikan sanksi.
"Sanksinya nanti kita lihat dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nah, di sana nanti kita lihat seberapa jauh tingkat pelanggaran yang dilakukannya apabila terbukti," ujar Didik.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan

Majalah Komunikasi UM Belajar Pengelolaan Media Digital ke Harian Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Kereta Api dengan Mobil di Cirebon, 4 Orang Tewas
- Mahfud MD : Pencopotan CCTV di Rumah Ferdy Sambo Bisa Dipidana
- Harga Minyak Goreng Curah Telah Mendekati HET
- Ini 6 Seksi yang Akan Dibangun untuk Tol Jogja-Bawen
- Hadiri Haul Pondok Buntet, Airlangga Minta Doa agar Mampu Jaga Perekonomian
- Lari Pagi bersama Istri di CFD, Ganjar Bertemu Jokowi
- Kuartal II, Perekonomian Jawa Tengah Tumbuh Melampaui Nasional
Advertisement
Advertisement