Siap-Siap! Pembelian Pertalite Dibatasi Mulai September
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan penerapan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dipastikan molor dari target awal yaitu pada bulan ini.
Anggota Komisi BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan pemerintah belum kunjung menerbitkan revisi anyar dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sebelumnya ditargetkan rampung pada Agustus 2022 sebagai petunjuk teknis dari program pembatasan konsumsi BBM murah tersebut.
Advertisement
“Kalau bulan Agustus [penerapannya] ini belum, kan belum terbit [revisinya],” kata Saleh saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).
Kendati demikian, Saleh berharap, revisi Perpres itu dapat rampung bulan depan untuk dapat segera diimplementasikan di tengah rata-rata konsumsi BBM bersubsidi yang diprediksi melebih kuota pada triwulan keempat tahun ini.
“Kami tunggu aturannya dulu baru diterapkan. Harapannya September,” ujarnya.
BACA JUGA: Guru SMAN 1 Banguntapan Terduga Pelaku Pemaksaan Jilbab Terancam Sanksi
Adapun, BPH Migas bekerja sama dengan Pusat Studi Energi (PSE) Universitas Gadjah Mada sudah menyodorkan sejumlah kriteria untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi kepada pemerintah pada pertengahan tahun ini.
Rencananya, skema pembatasan pembelian JBKP pertalite bakal berpatok pada CC kendaraan. Nantinya, konsumen yang tidak mendapat akses untuk membeli pertalite adalah kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC. BPH mengkategorikan kendaraan roda dua dan empat di atas 2.000 CC sebagai barang mewah.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga meminta pemerintah untuk menambah kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mencapai 7,65 juta kiloliter (KL) untuk menutupi potensi kelebihan permintaan masyarakat pada paruh kedua tahun ini.
Adapun, usulan itu diajukan berbarengan dengan upaya percepatan pembatasan pembelian BBM bersubsidi lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang ditarget rampung pada Agustus 2022.
“Kita juga melakukan pengusulan penambahan kuota ini opsi untuk menambah pasokan. Alhamdulillah, sekarang berprogres untuk penambahan kuota ini kita coba selaraskan dengan revisi Perpresnya,” kata Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra saat Webinar SUKSE2S, Rabu (29/6/2022).
PT Pertamina Patra Niaga memperkirakan terjadi peningkatan permintaan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang melampaui kuota tersedia pada tahun ini.
Berdasarkan perhitungan PT Pertamina Patra Niaga, estimasi permintaan untuk JBT solar mencapai 17,2 juta KL dan JBKP Pertalite di angka 28,4 juta KL.
Sementara itu, kuota tersedia untuk JBT solar hanya berada di angka 14,9 juta KL dan JBKP Pertalite sekitar 23,05 juta KL. Dengan demikian, terdapat kesenjangan ketersediaan kuota yang cukup lebar hingga 7,65 KL pada paruh kedua tahun ini.
“Permintaan untuk BBM itu naik 8 persen sementara kuotanya tetap berarti kalau mau capping kuota, kita harus intervensi atas demand supaya pasokannya bisa sama nanti ketemu keseimbangannya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
- Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
Advertisement
Advertisement