Siap-Siap! Pembelian Pertalite Dibatasi Mulai September

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan penerapan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dipastikan molor dari target awal yaitu pada bulan ini.
Anggota Komisi BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan pemerintah belum kunjung menerbitkan revisi anyar dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sebelumnya ditargetkan rampung pada Agustus 2022 sebagai petunjuk teknis dari program pembatasan konsumsi BBM murah tersebut.
“Kalau bulan Agustus [penerapannya] ini belum, kan belum terbit [revisinya],” kata Saleh saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).
Kendati demikian, Saleh berharap, revisi Perpres itu dapat rampung bulan depan untuk dapat segera diimplementasikan di tengah rata-rata konsumsi BBM bersubsidi yang diprediksi melebih kuota pada triwulan keempat tahun ini.
“Kami tunggu aturannya dulu baru diterapkan. Harapannya September,” ujarnya.
BACA JUGA: Guru SMAN 1 Banguntapan Terduga Pelaku Pemaksaan Jilbab Terancam Sanksi
Adapun, BPH Migas bekerja sama dengan Pusat Studi Energi (PSE) Universitas Gadjah Mada sudah menyodorkan sejumlah kriteria untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi kepada pemerintah pada pertengahan tahun ini.
Rencananya, skema pembatasan pembelian JBKP pertalite bakal berpatok pada CC kendaraan. Nantinya, konsumen yang tidak mendapat akses untuk membeli pertalite adalah kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC. BPH mengkategorikan kendaraan roda dua dan empat di atas 2.000 CC sebagai barang mewah.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga meminta pemerintah untuk menambah kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mencapai 7,65 juta kiloliter (KL) untuk menutupi potensi kelebihan permintaan masyarakat pada paruh kedua tahun ini.
Adapun, usulan itu diajukan berbarengan dengan upaya percepatan pembatasan pembelian BBM bersubsidi lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang ditarget rampung pada Agustus 2022.
“Kita juga melakukan pengusulan penambahan kuota ini opsi untuk menambah pasokan. Alhamdulillah, sekarang berprogres untuk penambahan kuota ini kita coba selaraskan dengan revisi Perpresnya,” kata Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra saat Webinar SUKSE2S, Rabu (29/6/2022).
PT Pertamina Patra Niaga memperkirakan terjadi peningkatan permintaan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang melampaui kuota tersedia pada tahun ini.
Berdasarkan perhitungan PT Pertamina Patra Niaga, estimasi permintaan untuk JBT solar mencapai 17,2 juta KL dan JBKP Pertalite di angka 28,4 juta KL.
Sementara itu, kuota tersedia untuk JBT solar hanya berada di angka 14,9 juta KL dan JBKP Pertalite sekitar 23,05 juta KL. Dengan demikian, terdapat kesenjangan ketersediaan kuota yang cukup lebar hingga 7,65 KL pada paruh kedua tahun ini.
“Permintaan untuk BBM itu naik 8 persen sementara kuotanya tetap berarti kalau mau capping kuota, kita harus intervensi atas demand supaya pasokannya bisa sama nanti ketemu keseimbangannya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabareskrim Polri Tak Lapor LHKPN sejak 2017, KPK: Nanti Kami Cek
- Deretan Negara dengan Durasi Puasa Terpendek di Dunia: Ada Indonesia
- Mayat Membusuk di Plafon Rumah Kosong Gemparkan Warga Semarang
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
Advertisement

Pemkab Bantul Bagikan Enam Bantuan Alat Pertanian Sepanjang 2023
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ramadan Ini Diperkirakan Terjadi Gerhana Matahari
- Ini 10 Amalan Terbaik Wajib Diketahui Bagi yang Berpuasa Ramadan
- PPATK Pastikan Dokumen Diberikan ke Kemenkeu Terkait TPPU
- Saling Klaim! Ribuan Pasukan Rusia dan Ukraina Tewas dalam Sehari
- Catat! Ini Kerugian Buruh Jika UU Cipta Kerja Diberlakukan
- Pesawat Super Air Jet AC Mati, Penumpang Bali-Jakarta Basah Kuyup
- Mendag Zulhas Sebut Harga Pangan Masih di Awal Ramadan
Advertisement