Advertisement
Tersangka Korupsi Perizinan Apartemen di Jogja Segera Disidang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka kasus dugaan korupsi perizinan Apartemen Royal Kedhaton Jogja segera disidang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, pada Senin, (1/8/2022) kemarin telah selesai dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa korupsi perizinan di Jogja atas nama Oon Nusihono dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK.
“Sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara tersebut telah memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimaksud,” kata Ali Fikri melalui rilis, Selasa (2/8/2022).
Oon Nusihono adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, kontraktor yang diduga menyuap bekas Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti untuk memuluskan perizinan apartemen Royal Kedhaton Jogja.
BACA JUGA: Brigadir J Tewas, Ajudan dan ART Ferdy Sambo Ikut Diperiksa Komnas HAM
Adapun penahanan terhadap Oon Nusihono dilanjutkan lagi oleh Tim Jaksa untuk 20 hari ke depan sampai nanti tanggal 20 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
“Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” kata dia.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berkurban Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya
- Ratusan Polisi di Klaten Jaga Perbatasan DIY untuk Cegah Pengerahan Massa Sampai Waktu Tak Ditentukan
- 30 Orang yang Ditangkap di Klaten Saat Konvoi ke Jogja Dipulangkan karena Tak Ada Unsur Pidana
- KPK Sita Aset Rafael Alun di Jawa Tengah
- Kemenkes Klaim RUU Jamin Perlindungan Kesehatan untuk Bayi dan Anak
Advertisement

Ada 20% Dokumen Bacaleg DIY Meragukan, Salah Satunya soal Legalisasi Ijazah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kapolri Bentuk Satuan Tugas Berantas Perdagangan Orang hingga Daerah
- PSHT Disebut Rusuh di Depan Masjid Al Aqsha Klaten, Ini Penjelasan Polisi
- Luhut Binsar: Dekarbonisasi Jangan Hanya Wacana
- Kewajiban Moral Jadi Alasan Jokowi Ikut Cawe-cawe di Pilpres 2024
- 30 Orang yang Ditangkap di Klaten Saat Konvoi ke Jogja Dipulangkan karena Tak Ada Unsur Pidana
- Aset BLBI Senilai Rp185 T Dihibahkan ke Polri, BIN, hingga BNN
- Sonobudoyo Tampilkan Sosok Ibu dalam Pameran Abhinaya Karya 2023
Advertisement
Advertisement