Advertisement

Tersangka Korupsi Perizinan Apartemen di Jogja Segera Disidang

Bhekti Suryani
Selasa, 02 Agustus 2022 - 09:37 WIB
Bhekti Suryani
Tersangka Korupsi Perizinan Apartemen di Jogja Segera Disidang Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dolar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti - FB

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka kasus dugaan korupsi perizinan Apartemen Royal Kedhaton Jogja segera disidang.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, pada Senin, (1/8/2022) kemarin telah selesai dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa  korupsi perizinan di Jogja atas nama Oon Nusihono dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK.

Advertisement

“Sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara tersebut telah memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimaksud,” kata Ali Fikri melalui rilis, Selasa (2/8/2022).

Oon Nusihono adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, kontraktor yang diduga menyuap bekas Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti untuk memuluskan perizinan apartemen Royal Kedhaton Jogja.

BACA JUGA: Brigadir J Tewas, Ajudan dan ART Ferdy Sambo Ikut Diperiksa Komnas HAM

Adapun penahanan terhadap Oon Nusihono dilanjutkan lagi oleh Tim Jaksa untuk 20 hari ke depan sampai nanti tanggal 20 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement