Advertisement
Brigadir J Tewas, Ajudan dan ART Ferdy Sambo Ikut Diperiksa Komnas HAM
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil ADC (ajudan) yang tidak datang pada pemanggilan pertama dan asisten rumah tangga (ART) Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan.
“Komnas HAM akan meminta keterangan dari ADC dan pengurus rumah Irjen Ferdy Sambo pada Senin, 1 Agustus 2022,” melansir dari keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM, Senin (1/8/2022).
Advertisement
Pemeriksaan untuk melengkapi rangkaian pemantauan dan penyelidikan peristiwa baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 yang menewaskan Brigadir J.
Diketahui, pemeriksaan sendiri akan dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB di gedung Komnas HAM RI, Jakarta.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada minggu pertama Agustus.
“Kami ada agenda pemeriksaan lagi, yang pasti cyber dan digital forensik, berikutnya adalah penambahan keterangan dari ADC yang belum datang,” tutur Anam dalam keterangan resmi, Sabtu (30/7/2022).
BACA JUGA: Dua Kecamatan di Gunungkidul Mulai Dilanda Krisis Air Bersih
Diketahui, enam ajudan Ferdy Sambo termasuk Bharada E sebelumnya telah diperiksa Komnas HAM pada Selasa (26/7/2022). Namun, satu orang ajudan pada hari tersebut tidak memenuhi pemeriksaan oleh lembaga HAM tersebut.
Tidak hanya ajudan, Komnas HAM juga akan memeriksa orang-orang yang berada di sekitar lingkup Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi untuk mengumpulkan sejumlah informasi atau keterangan yang dibutuhkan.
Setelah memeriksa ajudan dan orang-orang yang terkait dengan Ferdy Sambo termasuk Putri Candrawathi, Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan uji balistik dan hal lainnya yang dapat mendukung proses penyelidikan kematian Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Calon Haji di Gunungkidul Dijadwalkan Berangkat Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
Advertisement
Advertisement