Advertisement
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perizinan Apartemen di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah jumlah tersangka kasus korupsi pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti sebagai tersangka.
Pada Jumat (22/7/2022) KPK mengumumkan tersangka baru yakni Dandan Jaya Kartika (DJK) selaku Direktur Utama PT Java Orient Properti.
Advertisement
"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada Tersangka DJK [Dandan Jaya Kartika] selama 20 hari pertama dimulai tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (22/7/2022).
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yaitu bekas Wali Kota Jogja dua periode Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja Nurwidhihartana; Sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono; serta Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
Adapun mengenai tersangka baru Dandan Jaya Kartika, KPK juga membeberkan perannya dalam kasus dugaan suap memuluskan perizinan apartemen tersebut.
BACA JUGA: Sewakan Tanah Kas Desa Tanpa Seizin Sultan, Dukuh di Sleman Dijerat Dugaan Korupsi
Dandan Jaya Kartika bersama dengan Oon Nusihono disebut menyuap Haryadi Suyuti dengan barang mewah dan uang agar perizinan apartemen yang berada di kawasan Malioboro itu dapat terealisasi.
"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON [Oon Nusihono] dan DJK [Dandan Jaya Kartika] selalu memberikan sejumlah
uang untuk HS [Haryadi Suyuti] baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY [Triyanto Budi Yuwono] dan NWH [Nurwidhihartana] kata Ali Fikri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dua Petugas Polisi Pelaku Pemerasan di DWP Dipecat dalam Sidang Etik
- Data Rekaman Kecelakaan Pesawat Jeju Air Bakal di Kirim ke AS untuk Dianalisa
- Daftar Barang Mewah Terkena PPN 12 Persen
- Ahok Tolak Wacana Pilkada Ditunjuk oleh DPRD, Ini Alasannya
- Biaya Haji Rp93,3 Juta yang Diusulkan Kemenag Dinilai Terlalu Mahal
Advertisement
Perayaan Malam Tahun Baru di Jogja Hasilkan Sampah 15 Ton, DLH: Langsung Dibersihkan
Advertisement
Tidak Hanya di Pusat Kota, Asita DIY Ajak Wisatawan Menginap Hotel di Kulonprogo
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Haji Rp93,3 Juta yang Diusulkan Kemenag Dinilai Terlalu Mahal
- Kapolri Sebut Sejumlah Buronan High Profile Ditangkap Tahun Ini, Berikut Daftar Detailnya
- Refleksi Akhir Tahun, Pj Gubernur Jateng Ungkap Capaian Kinerja 2024
- HPP Gabag dan Jagung Sudah Dinaikkan, DPR: Jangan Ada yang Coba "Main-Main"
- Pers Kian Hadapi Tantangan Berat, Dewan Pers Lakukan Upaya Ini
- Perbaiki Ekosistem Laut, J Trust Bank Hadirkan Inovasi TORA Blue Ocean Savings
- Muncul Wacana Gubernur Dipilih DPRD, Begini Kritik Keras Ahok
Advertisement
Advertisement