Advertisement
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perizinan Apartemen di Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah jumlah tersangka kasus korupsi pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti sebagai tersangka.
Pada Jumat (22/7/2022) KPK mengumumkan tersangka baru yakni Dandan Jaya Kartika (DJK) selaku Direktur Utama PT Java Orient Properti.
Advertisement
"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada Tersangka DJK [Dandan Jaya Kartika] selama 20 hari pertama dimulai tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (22/7/2022).
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yaitu bekas Wali Kota Jogja dua periode Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja Nurwidhihartana; Sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono; serta Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
Adapun mengenai tersangka baru Dandan Jaya Kartika, KPK juga membeberkan perannya dalam kasus dugaan suap memuluskan perizinan apartemen tersebut.
BACA JUGA: Sewakan Tanah Kas Desa Tanpa Seizin Sultan, Dukuh di Sleman Dijerat Dugaan Korupsi
Dandan Jaya Kartika bersama dengan Oon Nusihono disebut menyuap Haryadi Suyuti dengan barang mewah dan uang agar perizinan apartemen yang berada di kawasan Malioboro itu dapat terealisasi.
"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON [Oon Nusihono] dan DJK [Dandan Jaya Kartika] selalu memberikan sejumlah
uang untuk HS [Haryadi Suyuti] baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY [Triyanto Budi Yuwono] dan NWH [Nurwidhihartana] kata Ali Fikri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Dibuka Gratis Mulai Besok, Tetap Harus Tempel Kartu
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
- Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK
- Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
- Daftar Perombakan Direksi Garuda Indonesia: Mawardi Yahya Jadi Komisaris
Advertisement
Advertisement