Advertisement
Pengamat: Masyarakat Wajib Ambil Peran Pelestarian Hutan
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof Didik Suharjito. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -- Kebijakan mengenai Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dinilai memberikan hak yang lebih besar terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan hutan.
Lebih dari itu, kebijakan tersebut juga memberikan tanggung jawab lebih besar juga kepada masyarakat.
Advertisement
“Kelestarian hutan tergantung kepada masyarakat juga. Tentu pemerintah baik pusat maupun daerah, baik sektor kehutanan maupun sektor lainnya harus tetap memberikan dukungan-dukungan kepada masyarakat; demikian pula LSM dan akademisi,” ujar Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof Didik Suharjito melalui rilis, Kamis (28/7/2022).
Menurut Prof. Didik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus dapat memastikan ketepatan sasaran subjeknya, capaian keadilan sosialnya, dan peningkatan produktivitasnya.
Apabila Perhutanan Sosial (PS) pada KHDPK benar-benar dijalankan oleh masyarakat setempat yang memang selama ini mata pencahariannya tergantung pada sumberdaya hutan; produktivitasnya ditingkatkan, dan bisnis PS-nya berkembang bukan hanya pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan (on-forest), melainkan juga pengolahan (industrialisasi) dan pemasarannya; serta masyarakat merasakan keadilan dalam arti terjadi distribusi penguasaan, pemanfaatan dan tanggung jawab menjaga kelestarian sumber daya hutan, yang merata dan adil di antara masyarakat; maka peluang untuk mencapai keberhasilannya besar.
Sementara soal kebijakan KHDPK ini, Prof Didik menjelaskan, mengacu pada regulasi yang dikeluarkan, PP dan Permen KLHK, serta memperhatikan latar belakang, KHDPK ditetapkan untuk memperbaiki kondisi hutan di Jawa yang saat ini dikelola oleh Perum Perhutani yang terdegradasi sangat berat dalam jangka waktu yang cukup lama, puluhan tahun, dan memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat.
Terkait dengan hal itu, kondisi hutan yang terdegradasi ditandai oleh indikator tutupan hutan kurang dari 10 %.
Kondisi ini umumnya akibat dari konflik atas penguasaan kawasan hutan antara Perum Perhutani dengan masyarakat setempat maupun dengan pihak lain (individu atau kelompok).
Sementara kondisi masyarakat setempat yang miskin adalah hal yang ironis. "Ada sumber daya hutan yang seharusnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi ternyata masyarakatnya miskin," kata Prof. Didik.
Lebih lanjut, Prof. Didik menjelaskan, selama ini masyarakat setempat melalui program yang ada, belum memegang hak secara penuh, mereka masih harus berbagi denhgan Perum Perhutani.
Selain itu, besar kecilnya bagian yang diterima masyarakat tergantung kepada Perum Perhutani. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu, karena lahan hutan dikuasai oleh pihak lain, masyarakat tidak memperoleh manfaat dari keberadaan kawasan hutan.
tulah sebabnya, KHDPK yang ditujukan untuk program Perhutanan Sosial (PS) seharusnya memang memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat setempat.
Dengan hak tersebut, masyarakat setempat dapat mengelola dan memanfaatkan hutan relatif lebih bebas dalam menentukan produk hasil hasil yang akan diproduksi, yaitu kayu, bukan kayu, dan jasa lingkungan.
Masyarakat dituntut kreativitas dan inovasinya untuk memproduksi beragam hasil hutan dengan nilai tinggi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. Tentu saja ada batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat agar hutan tetap lestari.
Pro dan Kontra
Kemudian, soal munculnya pro-kontra di masyarakat soal KHDPK, Prof. Didik mengakui hal tersebut biasa terjadi karena setiap individu dan kelompok memiliki pengetahuan, persepsi, kepentingan yang berbeda-beda.
Kelompok yang pro terhadap KHDPK melihat bahwa KHDPK memberikan harapan baru yang lebih baik dari kondisi saat ini.
Mereka berharap KHDPK dapat memberikan manfaat dalam bentuk kesempatan berusaha dan bekerja, dan meningkatkan pendapatan keluarga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Bahkan mereka ada yang sudah memiliki kesadaran bahwa hutan harus dilestarikan," ucap Prof. Didik.
Sebaliknya, kelompok yang kontra terhadap KHDPK menganggap KHDPK akan merugikan mereka lantaran apa yang selama ini mereka peroleh dari hutan akan hilang. "Jika memang benar bahwa mereka selama ini menjaga kelestarian hutan, mungkin mereka khawatir KHDPK akan dialokasikan kepada orang/ kelompok lain yang tidak dapat melestarikan hutan," ucap dia.
Oleh karena itu, lanjut Prof Didik, dalam menghadapi pro-kontra tersebut, KLHK wajib menyosialisasikan kebijakan itu secara lebih masif.
"Intinya KLHK menjalankan tata kelola yang baik [good governance] dalam implementasi kebijakan KHDPK."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Tersasar Google Maps ke Jalan Sawah, Pemudik Dibantu Warga di Kalasan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Eks Menara Kopi Kotabaru Mulai Ramai Bus Pariwisata
- Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
- Omzet Penjual Salak Jalan Jogja Solo Turun 40% Akibat Macet
- Kadin Ingatkan WFH Satu Hari Tidak Bisa Berlaku Bagi Semua Sektor
- Penumpang Kereta Api Mendominasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026
- Pemerintah Menjamin Tidak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite
- KONI Minta IMI Perkuat Pembinaan Atlet Balap Usai Veda Raih Podium
Advertisement
Advertisement







