Advertisement
Moeldoko Minta Guru Agama Waspadai Radikalisme & Intoleransi di Sekolah
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta guru agama mewaspadai intoleransi dan radikalisme di sekolah.
Menurutnya, hal ini kian mendesak terlebih beberapa hasil survei sebelumnya menyebutkan, bahwa siswa rentan terpapar paham radikalisme dan melakukan aksi–aksi intoleran.
Advertisement
BACA JUGA: Viral Penumpang Disabilitas Dilarang Naik KRL Solo-Jogja, Ini Tanggapan KCI
“Ini harus diwaspadai bersama, terutama oleh para guru agama yang punya posisi strategis sebagai ujung tombak dalam moderasi beragama melalui pembelajaran dan pendidikan agama secara komprehensif,” tulisnya dalam rilisnya, Rabu (27/7/2022).
Moeldoko menegaskan, pendidikan keagamaan jangan terjebak pada doktrin dan simbol yang bersifat normatif. Namun, harus mengakomodasi substansi agama itu sendiri dalam perspektif yang universal.
Hal ini seperti ajaran tentang toleransi, kebaikan, akhlak budi pekerti, dan kejujuran. Sehingga, pola pikir anak didik semakin terbuka terhadap ideologi dan komitmen beragama.
“Pembelajaran yang normatif ditambah dengan doktrin-doktrin keagamaan yang tak terkontrol, dapat membuat cara pikir satu arah. Sehingga anak didik tidak mau menerima masukan, bahkan perbedaan,” katanya.
Panglima TNI 2013-2015 ini juga menyebut, sekolah menjadi lembaga publik yang sangat tepat untuk menjelaskan apa makna serta pentingnya kemajemukan dan tenggang rasa antar sesama.
BACA JUGA: Polres Sleman Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu, 100.000 Orang Diselamatkan
Penyebabnya, dia menilai di sekolahlah pola pikir sekaligus pola interaksi anak yang heterogen itu mulai hadir dan terbentuk.
“Sekolah menjadi ruang strategis untuk membentuk mental bagi tumbuhnya watak keberagaman yang kuat. Ini yang harus dijaga,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Bawuran-Sitimulyo Dikepung Asap Pembakaran Sampah, Ada 74 Titik Ilegal
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Tol dan Jalan Nasional Disiapkan Jadi Runway Darurat
- Kolaborasi dengan Hotel, Maxride Perkuat Transportasi Wisata Jogja
- Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji, KPK Buka Suara
- Nasib 13 Penumpang Smart Air Seusai Insiden Karowai Belum Jelas
- Reaktivasi PBI BPJS Jogja Tembus 4.000 Peserta
- Bikers Honda Vario Ramaikan Peluncuran New Vario 125 di Pakuwon Mall
- Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement







