Advertisement

Pegawai Honorer Akan Dihapus Selamanya, Ini Beda Gaji PPPK dan Honorer

Rika Anggraeni
Jum'at, 22 Juli 2022 - 14:27 WIB
Budi Cahyana
Pegawai Honorer Akan Dihapus Selamanya, Ini Beda Gaji PPPK dan Honorer Pengunjuk rasa meminta pemerintah segera mengangkat guru honorer di sekolah negeri ataupun swasta menjadi PNS dan memberi kesempatan untuk PPG serta memberikan gaji diatas upah minimum regional. - Antara/Novrian Arbi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pegawai honorer akan dihapus mulai tahun depan. Selanjutnya, pemerintah akan memakai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang digaji berbeda dengan honorer.

Pemerintah Pusat mengimbau para pejabat pembina aparatur sipil negara (ASN) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN atau tenaga honorer paling lambat pada 28 November 2023. 

Advertisement

BACA JUGA: Parangtritis Akan Disulap Jadi Kawasan Wisata Malam, Begini Konsepnya

Hal itu terutang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022.

Pemerintah meminta status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang secara kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini di antaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

BACA JUGA: Pemkot Jogja Dorong Koperasi Konvensional Beralih ke Modern

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, seperti dikutip pada Jumat (22/7/2022).

Lantas, apa perbedaan besaran dan skema penggajian honorer dengan PPPK?

1. Gaji Honorer

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 48 Tahun 2005, sebagaimana diubaha dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.

Dengan demikian, beleid tersebut menjelaskan bahwa tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tenaga honorer atau yang sejenis yang dimaksud dalam PP ini termasuk guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap, dan lain-lain yang sejenis dengan itu.

2. Gaji PPPK

Pemerintah juga telah mengeluarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid tersebut, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Selain itu, PPPK juga dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa. Adapun, PPPK juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) dan instansi pemerintah. Tunjangan yang dimaksud antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Perlu diingat, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Berikut adalah daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarakan pemerintah:

Golongan I: Rp1.794.900–Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200–Rp2.843.900 

Golongan III: Rp2.043.200–Rp2.964.200 

Golongan IV: Rp2.129.500–Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600–Rp3.879.700 

Golongan VI: Rp2.539.700–Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200–Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100–Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500–Rp4.872.000 

Golongan X: Rp3.091.900–Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700–Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000–Rp5.516.800 

Golongan XIII: Rp3.501.100–Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200–Rp5.993.300 

Golongan XV: Rp3.803.500–Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500–Rp6.511.100 

Golongan XVII: Rp4.132.200–Rp6.786.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kabupaten Sleman Prioritaskan Pembangunan Pertanian

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement