Advertisement
Pegawai Honorer Akan Dihapus Selamanya, Ini Beda Gaji PPPK dan Honorer

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pegawai honorer akan dihapus mulai tahun depan. Selanjutnya, pemerintah akan memakai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang digaji berbeda dengan honorer.
Pemerintah Pusat mengimbau para pejabat pembina aparatur sipil negara (ASN) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN atau tenaga honorer paling lambat pada 28 November 2023.
Advertisement
BACA JUGA: Parangtritis Akan Disulap Jadi Kawasan Wisata Malam, Begini Konsepnya
Hal itu terutang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022.
Pemerintah meminta status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Pemkot Jogja Dorong Koperasi Konvensional Beralih ke Modern
"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, seperti dikutip pada Jumat (22/7/2022).
1. Gaji Honorer
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 48 Tahun 2005, sebagaimana diubaha dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.
Dengan demikian, beleid tersebut menjelaskan bahwa tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tenaga honorer atau yang sejenis yang dimaksud dalam PP ini termasuk guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap, dan lain-lain yang sejenis dengan itu.
2. Gaji PPPK
Pemerintah juga telah mengeluarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid tersebut, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Selain itu, PPPK juga dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa. Adapun, PPPK juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) dan instansi pemerintah. Tunjangan yang dimaksud antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Perlu diingat, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Berikut adalah daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarakan pemerintah:
Golongan I: Rp1.794.900–Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200–Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200–Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500–Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600–Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700–Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200–Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100–Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500–Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900–Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700–Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000–Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100–Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200–Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500–Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500–Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200–Rp6.786.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement