Advertisement

Kemendagri Diminta Larang Kepala Daerah Angkat Timses Jadi Tenaga Honorer dan PPPK

Newswire
Senin, 30 Desember 2024 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Kemendagri Diminta Larang Kepala Daerah Angkat Timses Jadi Tenaga Honorer dan PPPK Dede Yusuf / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang kepala daerah terpilih, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, mengangkat tim sukses (timses) mereka menjadi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut dia, kepala daerah terpilih harus mendahulukan pegawai yang sudah masuk ke dalam data dengan ketentuan masa kerja yang sudah lebih lama. Sehingga jangan sampai ada seseorang yang tiba-tiba diambil menjadi pegawai honorer atau PPPK. "Sebagaimana diketahui, pilkada langsung baru saja selesai. Kita juga pahami kadang-kadang siapapun calon terpilih, atau gubernur terpilih biasanya suka memasukkan tim sukses untuk menjadi honorer atau PPPK," kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Advertisement

Selain itu, dia pun mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar menggelar seleksi gelombang kedua untuk menampung peserta seleksi PPPK yang belum lolos.

Pasalnya, dia menyebut masih terdapat permasalahan terkait seleksi tersebut karena yang lolos hanya sebanyak 1,7 juta orang, sedangkan peserta seleksi PPPK mencapai 1,7 orang.

Menurut dia, hal itu menjadi penting untuk mencegah potensi adanya timses yang tiba-tiba menjadi pegawai pemerintah.

BACA JUGA: Hasil Seleksi PPPK Sleman Segera Diumumkan, Simak Jadwalnya

Dede Yusuf menilai masih banyak honorer dan PPPK yang kebingungan soal formasi penempatannya. Pasalnya, banyak yang mengira bahwa formasi tersebut harus linier dengan bidang keahlian berdasarkan pendidikannya. "Nah sementara konsep kami saat ini adalah siapa pun yang sudah bekerja, mengajar, apalagi dulu kami memperjuangkan gurunya misalnya, itu dia harus masuk database di sistem," katanya.

Dia pun mendorong agar seleksi gelombang kedua itu dilaksanakan pada Maret atau April 2025. Menurut dia, seleksi gelombang kedua itu bisa menjadi perpanjangan dari proses yang sudah selesai pada Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cegah Stunting dari Hulu, Menteri Wihaji Tekankan Batas Usia Pasangan Menikah

Bantul
| Kamis, 02 Januari 2025, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement