Advertisement
Kemendagri Diminta Larang Kepala Daerah Angkat Timses Jadi Tenaga Honorer dan PPPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang kepala daerah terpilih, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, mengangkat tim sukses (timses) mereka menjadi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut dia, kepala daerah terpilih harus mendahulukan pegawai yang sudah masuk ke dalam data dengan ketentuan masa kerja yang sudah lebih lama. Sehingga jangan sampai ada seseorang yang tiba-tiba diambil menjadi pegawai honorer atau PPPK. "Sebagaimana diketahui, pilkada langsung baru saja selesai. Kita juga pahami kadang-kadang siapapun calon terpilih, atau gubernur terpilih biasanya suka memasukkan tim sukses untuk menjadi honorer atau PPPK," kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Advertisement
Selain itu, dia pun mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar menggelar seleksi gelombang kedua untuk menampung peserta seleksi PPPK yang belum lolos.
Pasalnya, dia menyebut masih terdapat permasalahan terkait seleksi tersebut karena yang lolos hanya sebanyak 1,7 juta orang, sedangkan peserta seleksi PPPK mencapai 1,7 orang.
Menurut dia, hal itu menjadi penting untuk mencegah potensi adanya timses yang tiba-tiba menjadi pegawai pemerintah.
BACA JUGA: Hasil Seleksi PPPK Sleman Segera Diumumkan, Simak Jadwalnya
Dede Yusuf menilai masih banyak honorer dan PPPK yang kebingungan soal formasi penempatannya. Pasalnya, banyak yang mengira bahwa formasi tersebut harus linier dengan bidang keahlian berdasarkan pendidikannya. "Nah sementara konsep kami saat ini adalah siapa pun yang sudah bekerja, mengajar, apalagi dulu kami memperjuangkan gurunya misalnya, itu dia harus masuk database di sistem," katanya.
Dia pun mendorong agar seleksi gelombang kedua itu dilaksanakan pada Maret atau April 2025. Menurut dia, seleksi gelombang kedua itu bisa menjadi perpanjangan dari proses yang sudah selesai pada Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah
- Departemen Kepolisian Las Vegas Sebut Tak Ada Bukti Ledakan Cybertruck di Trump International Hotel Terkait dengan ISIS
- 10 Orang Tewas Ditembak Pria Misterius di Montenegro
- Tesla Cybertruck Meledak dan Terbakar di Depan Hotel Trump, 1 Orang Meninggal Dunia
- Ini Dia 10 Negara Terbersih di Dunia, Indonesia Tak Masuk
Advertisement
Cegah Stunting dari Hulu, Menteri Wihaji Tekankan Batas Usia Pasangan Menikah
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Tahun Baru 2025, Gunung Semeru Erupsi 10 Kali
- Jadi Muncikari Open BO, Muncikari asal Jepara Ditangkap Polisi
- KA Bandara Diminta Pangkas Waktu Tempuh, Begini Komentar Menteri BUMN
- Gerebek Kompeks Pertanian di AS, 150 Alat Peledak Ditemukan
- Diskon Listrik Januari Mulai Berlaku, Begini Caranya mengecek
- Menpora Dorong Adanya Hari Bersepeda
- Ini Dia 10 Negara Terbersih di Dunia, Indonesia Tak Masuk
Advertisement
Advertisement