Advertisement
MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja untuk Kesehatan, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak penggunaan narkotika golongan I (ganja) untuk kesehatan.
MK menyebut bahwa seluruh argumen para penggugat tidak berdasar. Hakim konstitusi juga menyatakan larangan narkotika golongan I untuk kesehatan didasarkan atas pencegahan penyalahgunaan.
Advertisement
“Pemanfaatan narkotika golongan I tidak dapat dilepaskan dari keterpenuhan syarat-syarat yang sangat ketat,” jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan, Rabu (20/7/2022).
MK juga menyadari di berbagai belahan dunia narkotika golongan I sudah dimanfaatkan untuk kesehatan. Namun, MK berpendapat struktur dan budaya hukum di Indonesia berbeda.
Oleh sebab itu, perkembangan di negara lain tak bisa jadi dasar untuk hukum di Indonesia karena belum ada kajian yang komprehensif tentang penggunaan nakotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.
Sehingga, MK ingin dilakukan penelitian yang komprehensif terlebih dahulu sebelum ada aturan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan.
Meski begitu, MK menyadari bahwa narkotika untuk kesehatan harus tersedia. Mereka ingin pemerintah segera melakukan kajian, termasuk kemungkinan perubahan UU Narkotika.
“Secara substansial narkotika adalah persoalan yang sangat sensitif serta karena alasan serta karena alasan UU 35/2009 [UU Narkotika] memuat sanksi-sanksi pidana, maka cukup beralasan apabila pengaturan norma-normanya diserahkan kepada pembentuk undang-undang [pemerintah dan DPR] untuk menindaklanjutinya,” jelas Suhartoyo.
Untuk diketahui, ada dua pasal dalam UU Narkotika yang digugat ke MK.
Pertama, penjelasan Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Kedua, Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Penggugat yang terdiri dari Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) meminta MK menganulir pasal-pasal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Tiga Situs Nuklir Iran yang Jadi Sasaran Amerika Serikat
- WNI Mulai Dievakuasi dari Iran, Menteri Luar Negeri Sebut Gelombang Pertama 97 Orang
- Kemenhub Tanggapi Penertiban Truk ODOL yang Dianggap Menghambat Arus Logistik
- Usai Diserang AS, Iran Luncurkan Salvo Rudal Balistik ke Israel dan Bikin 16 Orang Terluka
- AS Serang Iran, Harga Emas dan Minyak Diproyeksi Melejit
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Senin 23 Juni 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Info Gempa Terkini: Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Banten
- Diduga Mengincar Situs Nuklir Iran, AS Kerahkan 6 Pesawat Bomber Siluman B-2
- Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS di Laut Merah Jika Bantu Israel Lawan Iran
- Pesawat Saudia Airlines 2 Kali Peroleh Ancaman Bom Lewat Email dan Telepon, Ini Penjelasan Kemenhub
- Kabar Duka: Seorang Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci Saat Persiapan Pulang ke Tanah Air
- 4 Wisatawan Tenggelam di Pantai Pancer Door Pacitan, Semua Korban Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Kali Teror Bom Menimpa Saudia Airlines Saat Mengangkut Jemaah Haji, Begini Penanganan Otoritas Bandara
Advertisement
Advertisement