Advertisement
MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja untuk Kesehatan, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak penggunaan narkotika golongan I (ganja) untuk kesehatan.
MK menyebut bahwa seluruh argumen para penggugat tidak berdasar. Hakim konstitusi juga menyatakan larangan narkotika golongan I untuk kesehatan didasarkan atas pencegahan penyalahgunaan.
Advertisement
“Pemanfaatan narkotika golongan I tidak dapat dilepaskan dari keterpenuhan syarat-syarat yang sangat ketat,” jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan, Rabu (20/7/2022).
MK juga menyadari di berbagai belahan dunia narkotika golongan I sudah dimanfaatkan untuk kesehatan. Namun, MK berpendapat struktur dan budaya hukum di Indonesia berbeda.
Oleh sebab itu, perkembangan di negara lain tak bisa jadi dasar untuk hukum di Indonesia karena belum ada kajian yang komprehensif tentang penggunaan nakotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.
Sehingga, MK ingin dilakukan penelitian yang komprehensif terlebih dahulu sebelum ada aturan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan.
Meski begitu, MK menyadari bahwa narkotika untuk kesehatan harus tersedia. Mereka ingin pemerintah segera melakukan kajian, termasuk kemungkinan perubahan UU Narkotika.
“Secara substansial narkotika adalah persoalan yang sangat sensitif serta karena alasan serta karena alasan UU 35/2009 [UU Narkotika] memuat sanksi-sanksi pidana, maka cukup beralasan apabila pengaturan norma-normanya diserahkan kepada pembentuk undang-undang [pemerintah dan DPR] untuk menindaklanjutinya,” jelas Suhartoyo.
Untuk diketahui, ada dua pasal dalam UU Narkotika yang digugat ke MK.
Pertama, penjelasan Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Kedua, Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Penggugat yang terdiri dari Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) meminta MK menganulir pasal-pasal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dinsos Bantul Klaim Jumlah Orang Terlantar di Wilayahnya Menurun
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Hutan dan Tambang Ilegal, Presiden Kumpulkan Sejumlah Menteri ke Hambalang
- Tiga Kantor Asosiasi Penyelenggara Haji Digeledah KPK
- Wakil Ketua DPR: Gaji Tidak Naik, Cuma Tunjangan Beras 12 Juta per Bulan
- Puluhan Ribu Buruh Rencanakan Demo Tuntut Upah Naik 10,5 Persen
- Ekspor Minyak, Mantan Ketua PN Jaksel Didakwa Menerima Suap Rp15,7 Miliar
- Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Didakwa Terima Suap Kasus CPO
- Soal Tunjangan Perumahan, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPR RI
Advertisement
Advertisement