Advertisement
Waduh! WhatsApp, Facebook, Instagram Terancam Diblokir Kemkominfo Dua Hari Lagi!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memblokir penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang tak mendaftarkan platformnya hingga 20 Juni 2022.
Berdasarkan pantauan di laman pse.kominfo.go.id, pada Senin (18/7/2022), beberapa PSE asing terkenal seperti Google, Twitter, Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga Netflix belum mendaftarkan platform-nya. Padahal, tenggang waktu pendaftaran tinggal dua hari lagi.
Advertisement
Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan bahwa PSE lingkup privat privat asing wajib mendaftarkan platform sebelum melakukan kegiatan secara digital di Indonesia.
"Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran," tegasnya, dilansir dari laman resmi Kominfo pada Senin (18/7/2022).
Semuel menambahkan bahwa kewajiban tersebut sesuai Permenkominfo No. 5/2020.
BACA JUGA: Ada Taman Dinosaurus di Potorono Bantul, Pengunjung Bisa Naik Dokar Dinosaurus
Sebelum itu, sambungnya, PSE yang belum mendaftar akan diberikan teguran tertulis terlebih dahulu, lalu penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa kewajiban PSE mendaftarkan platformnya aturan hingga ruang digital di Indonesia dapat terjaga.
"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujar Dedy melalui keterangan resmi.
Semuel menambahkan, pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE luar negeri yang sudah besar dengan PSE dalam negeri. Selain itu, PSE luar negeri juga akan lebih patuh tentang aturan pemungutan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
- Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Patuhi Peraturan Mengatasi Konten Negatif
- Makin Tegang dengan India, Pakistan Tegaskan Tidak Mau Berkompromi Soal Kemerdekaan
- Kapolri Mutasi 67 Perwira, Tunjuk Dua Kapolda Baru
- Hakim Agung MA Abdul Manaf Meninggal Dunia
Advertisement

Warga Girimulyo Kulonprogo Dikagetkan Ular Sanca Kembang Saat ke Kamar Mandi
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Seleksi Calon Wakil Ketua LPS: Lima Nama Lolos Tahap Kedua
- Begini Penjelasan Gojek dan Maxim Terkait Demo Ojol dan Offbid Massal Hari Ini
- Dibekukan Sejak 2024, PPDS Anestesi Undip Kembali Dibuka
- Majemuk: Sustainable Art for Living, Pameran Seni Rupa Merayakan Kemajemukan dan Keberlanjutan di Greenhost Boutique Hotel
- Gara-gara Video Check In di Hotel Jadi Alasan Oknum TNI AL di Kalsel Bunuh Jurnalis
- Negara Anggota WHO Adopsi Kesepakatan Pandemi
- Menteri BUMN Erick Thohir Pembentukan Holding Investasi Danantara Tuntas Pekan Ini
Advertisement