Advertisement
Waduh! WhatsApp, Facebook, Instagram Terancam Diblokir Kemkominfo Dua Hari Lagi!
Kemkominfo akan memblokir PSE lingkup privat yang tak mendaftarkan platformnya hingga 20 Juni 2022. Whatsapp, Instagram, Facebook, hingga Instagram termasuk di dalamnya. Ilustrasi WhatsApp - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memblokir penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang tak mendaftarkan platformnya hingga 20 Juni 2022.
Berdasarkan pantauan di laman pse.kominfo.go.id, pada Senin (18/7/2022), beberapa PSE asing terkenal seperti Google, Twitter, Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga Netflix belum mendaftarkan platform-nya. Padahal, tenggang waktu pendaftaran tinggal dua hari lagi.
Advertisement
Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan bahwa PSE lingkup privat privat asing wajib mendaftarkan platform sebelum melakukan kegiatan secara digital di Indonesia.
"Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran," tegasnya, dilansir dari laman resmi Kominfo pada Senin (18/7/2022).
Semuel menambahkan bahwa kewajiban tersebut sesuai Permenkominfo No. 5/2020.
BACA JUGA: Ada Taman Dinosaurus di Potorono Bantul, Pengunjung Bisa Naik Dokar Dinosaurus
Sebelum itu, sambungnya, PSE yang belum mendaftar akan diberikan teguran tertulis terlebih dahulu, lalu penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa kewajiban PSE mendaftarkan platformnya aturan hingga ruang digital di Indonesia dapat terjaga.
"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujar Dedy melalui keterangan resmi.
Semuel menambahkan, pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE luar negeri yang sudah besar dengan PSE dalam negeri. Selain itu, PSE luar negeri juga akan lebih patuh tentang aturan pemungutan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Daftar Tol Fungsional Lebaran 2026: Jogja-Solo hingga Japek II Selatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran 2026: GT Cikampek Utama Tambah 19 Gardu
- Ini Jadwal Buka Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani
- Jadwal KA Bandara YIA 15 Maret 2026: Rute Tugu-YIA dari Pagi
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 15 Maret 2026, Tiket Rp8.000
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA 15 Maret 2026, Tarif Rp80.000
- Vokalis Shaggydog Keroncongan di Keroncong Jamming 2026
- Prakiraan Cuaca Jogja 15 Maret 2026: Hujan di Hampir Semua Wilayah
Advertisement
Advertisement








