Menkeu Purbaya Rombak 36 Pejabat Eselon II, Terbanyak di Bea Cukai
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melantik 36 pejabat eselon II Kemenkeu, terbanyak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kemkominfo akan memblokir PSE lingkup privat yang tak mendaftarkan platformnya hingga 20 Juni 2022. Whatsapp, Instagram, Facebook, hingga Instagram termasuk di dalamnya. Ilustrasi WhatsApp/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memblokir penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang tak mendaftarkan platformnya hingga 20 Juni 2022.
Berdasarkan pantauan di laman pse.kominfo.go.id, pada Senin (18/7/2022), beberapa PSE asing terkenal seperti Google, Twitter, Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga Netflix belum mendaftarkan platform-nya. Padahal, tenggang waktu pendaftaran tinggal dua hari lagi.
Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan bahwa PSE lingkup privat privat asing wajib mendaftarkan platform sebelum melakukan kegiatan secara digital di Indonesia.
"Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran," tegasnya, dilansir dari laman resmi Kominfo pada Senin (18/7/2022).
Semuel menambahkan bahwa kewajiban tersebut sesuai Permenkominfo No. 5/2020.
BACA JUGA: Ada Taman Dinosaurus di Potorono Bantul, Pengunjung Bisa Naik Dokar Dinosaurus
Sebelum itu, sambungnya, PSE yang belum mendaftar akan diberikan teguran tertulis terlebih dahulu, lalu penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa kewajiban PSE mendaftarkan platformnya aturan hingga ruang digital di Indonesia dapat terjaga.
"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujar Dedy melalui keterangan resmi.
Semuel menambahkan, pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE luar negeri yang sudah besar dengan PSE dalam negeri. Selain itu, PSE luar negeri juga akan lebih patuh tentang aturan pemungutan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melantik 36 pejabat eselon II Kemenkeu, terbanyak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.