Utang RI Mendekati Rp8.000 Triliun, Ini Penjelasan BI
Bank Indonesia mencatat utang luar negeri Indonesia mencapai US$444,4 miliar atau Rp7.946,6 triliun per Mei 2026. Rasio terhadap PDB tercatat 29,9 persen dan ma
Kemkominfo akan memblokir PSE lingkup privat yang tak mendaftarkan platformnya hingga 20 Juni 2022. Whatsapp, Instagram, Facebook, hingga Instagram termasuk di dalamnya. Ilustrasi WhatsApp/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memblokir penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang tak mendaftarkan platformnya hingga 20 Juni 2022.
Berdasarkan pantauan di laman pse.kominfo.go.id, pada Senin (18/7/2022), beberapa PSE asing terkenal seperti Google, Twitter, Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga Netflix belum mendaftarkan platform-nya. Padahal, tenggang waktu pendaftaran tinggal dua hari lagi.
Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan bahwa PSE lingkup privat privat asing wajib mendaftarkan platform sebelum melakukan kegiatan secara digital di Indonesia.
"Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran," tegasnya, dilansir dari laman resmi Kominfo pada Senin (18/7/2022).
Semuel menambahkan bahwa kewajiban tersebut sesuai Permenkominfo No. 5/2020.
BACA JUGA: Ada Taman Dinosaurus di Potorono Bantul, Pengunjung Bisa Naik Dokar Dinosaurus
Sebelum itu, sambungnya, PSE yang belum mendaftar akan diberikan teguran tertulis terlebih dahulu, lalu penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa kewajiban PSE mendaftarkan platformnya aturan hingga ruang digital di Indonesia dapat terjaga.
"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujar Dedy melalui keterangan resmi.
Semuel menambahkan, pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE luar negeri yang sudah besar dengan PSE dalam negeri. Selain itu, PSE luar negeri juga akan lebih patuh tentang aturan pemungutan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Bank Indonesia mencatat utang luar negeri Indonesia mencapai US$444,4 miliar atau Rp7.946,6 triliun per Mei 2026. Rasio terhadap PDB tercatat 29,9 persen dan ma
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.