Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
Pemerintah kini tanggung cicilan Koperasi Desa lewat dana daerah, skema baru PMK 15/2026 ubah total mekanisme pembiayaan.
Kemkominfo akan memblokir PSE lingkup privat yang tak mendaftarkan platformnya hingga 20 Juni 2022. Whatsapp, Instagram, Facebook, hingga Instagram termasuk di dalamnya. Ilustrasi WhatsApp/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memblokir penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang tak mendaftarkan platformnya hingga 20 Juni 2022.
Berdasarkan pantauan di laman pse.kominfo.go.id, pada Senin (18/7/2022), beberapa PSE asing terkenal seperti Google, Twitter, Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga Netflix belum mendaftarkan platform-nya. Padahal, tenggang waktu pendaftaran tinggal dua hari lagi.
Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan bahwa PSE lingkup privat privat asing wajib mendaftarkan platform sebelum melakukan kegiatan secara digital di Indonesia.
"Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran," tegasnya, dilansir dari laman resmi Kominfo pada Senin (18/7/2022).
Semuel menambahkan bahwa kewajiban tersebut sesuai Permenkominfo No. 5/2020.
BACA JUGA: Ada Taman Dinosaurus di Potorono Bantul, Pengunjung Bisa Naik Dokar Dinosaurus
Sebelum itu, sambungnya, PSE yang belum mendaftar akan diberikan teguran tertulis terlebih dahulu, lalu penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa kewajiban PSE mendaftarkan platformnya aturan hingga ruang digital di Indonesia dapat terjaga.
"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujar Dedy melalui keterangan resmi.
Semuel menambahkan, pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE luar negeri yang sudah besar dengan PSE dalam negeri. Selain itu, PSE luar negeri juga akan lebih patuh tentang aturan pemungutan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemerintah kini tanggung cicilan Koperasi Desa lewat dana daerah, skema baru PMK 15/2026 ubah total mekanisme pembiayaan.
Fitur Vehicle Motion Cues Apple bantu atasi mabuk perjalanan saat main HP di mobil. Simak cara aktifkan dan trik Back Tap-nya di sini.
Ancaman drone di Piala Dunia 2026 dianggap senjata pemusnah massal. 145 pelanggaran, denda Rp1,6 miliar, dan teknologi anti-drone canggih dikerahkan.
Rokarolla, malware Android dengan 137 perintah, menargetkan 217 aplikasi bank & kripto. Bisa curi PIN, SMS, dan matikan Play Protect. Simak cara hindarinya.
Britney Spears ungkap keinginan punya bayi lagi di usia 44 tahun meski tanpa pasangan, di tengah proses pemulihan hidupnya.
Blunder Koulibaly dan gol Haaland bawa Norwegia lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026 usai kalahkan Senegal 3-2. Cedera kiper Senegal