Advertisement
Polisi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat oleh ACT
Logo ACT - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menelusuri dugaan penyalahgunaan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan meminta klarifikasi empat pihak.
"Pada hari Jumat, 8 Juli 2022, penyidik sedang memintai keterangan dari Saudara A [Ahyudin] sedangkan Saudara IK [Ibnu Khajar] ketua bersama bagian keuangan dan manajer proyek masih dalam perjalanan menuju ke Mabes Polri. Semuanya diminta keterangan hari ini sesuai dengan jadwal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan dasar laporan informasi dengan nomor LI92/VII/Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan surat perintah penyelidikan dan surat tugas.
"Kami sampaikan bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan. Saya ulangi masih tahap penyelidikan," kata Ramadhan.
BACA JUGA: Tiga Paguyuban Warga Meminta Maaf Atas Kerusuhan Babarsari
Penyidik menduga adanya penyalahgunaan dana donasi oleh pihak Yayasan ACT untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus di dalamnya. Diduga indikasi penggunaan dana tersebut untuk aktivitas terlarang.
Disebutkan bahwa fakta-fakta yang diperoleh Yayasan ACT resmi diluncurkan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada tanggal 15 April 2005 dengan pendiri atas nama Ahyudin.
Seiring dengan berjalannya waktu, ACT memperluas karya dan mengembangkan aktivitasnya mulai dari kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, hingga program berbasis spiritual, seperti kurban, zakat, dan wakaf.
Yayasan ACT membuka donasi kepada masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan pertanggungjawaban sosial.
"Tentunya dana yang dikumpulkan Yayasan ACT tidak sedikit, tetapi bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya," kata Ramadhan.
Karena masih dalam penyelidikan, penyidik belum menetapkan pasal dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut
Hingga berita ini diturunkan, empat pihak yang dimintai klarifikasi telah datang penuhi panggilan penyidik.
Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB. Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar tiba sekitar pukul 15.00 WIB. Kini keduanya masih dalam proses permintaan keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Dinkes DIY Temukan 57 Kasus Positif Campak, Targetkan Imunisasi Merata
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polri Setor Uang Kasus Judi Online Rp58 Miliar ke Kas Negara
- Aveta Hotel Malioboro Berbagi Berkah Ramadan Bersama Anak Panti Asuhan
- 400 ASN Gunungkidul Pensiun 2026, Dua Kepala Dinas Ikut Purna Tugas
- Ini Minuman Pendukung Penyerapan Vitamin D agar Nutrisi Maksimal
- Disnaker Kulonprogo Buka Posko Aduan THR hingga H+10 Lebaran
- Ketua Komisi A DPRD DIY Kecam Serangan AS-Israel ke Iran
- Judi Online Bisa Memicu Jeratan Pinjol
Advertisement
Advertisement








