Advertisement
RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Lolos Pleno Baleg
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi melaju ke tahap akhir setelah disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR RI. RUU ini dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).
Persetujuan tingkat pertama itu diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan sepakat atas substansi RUU dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat meminta persetujuan anggota sebelum keputusan diambil.
Advertisement
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan,” ujar Dasco, yang kemudian disambut persetujuan peserta rapat.
Dalam rapat itu, pemerintah turut hadir diwakili Supratman Andi Agtas, Bambang Eko Suhariyanto, dan Afriansyah Noor. Panitia Kerja RUU PPRT sebelumnya telah menuntaskan pembahasan regulasi ini yang mencakup 12 bab dan 37 pasal.
BACA JUGA
RUU ini dirancang memberi perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pekerja rumah tangga, termasuk jaminan perlindungan kerja dan kepastian hak yang selama ini belum diatur komprehensif dalam sistem hukum nasional.
Sebagai konteks, RUU PPRT sudah lebih dulu disetujui sebagai inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis (12/3/2026).
Jika disahkan, regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum baru bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Aturan tersebut juga dipandang memperkuat kepastian hubungan kerja di sektor domestik dan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
Substansi utama RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) berfokus pada pengakuan hukum terhadap PRT sebagai pekerja formal guna menghapus praktik diskriminasi dan eksploitasi di ruang domestik.
Rancangan undang-undang ini mewajibkan adanya perjanjian kerja yang jelas mengenai lingkup pekerjaan, pemberian upah yang layak, serta pemenuhan hak-hak dasar seperti Tunjangan Hari Raya (THR), waktu istirahat, cuti, dan jaminan sosial melalui BPJS.
Selain itu, RUU ini mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja, memperketat pengawasan terhadap lembaga penyalur, serta menyediakan payung hukum yang tegas terhadap segala bentuk kekerasan fisik maupun ekonomi yang dialami pekerja dalam hubungan kerja rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ribuan Ikan Mati di Sungai Belik Pandes, Tercemar Limbah IPAL
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Kemendikdasmen Tindak Tegas Pengawas TKA yang Rekam Soal Ujian
- Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Senin 20 April 2026
- Geng Remaja di Bantul Diduga Culik dan Siksa Korban hingga Tewas
- Empat Momen Penting Jatuh pada Tanggal 20 April
- City Tekuk Arsenal, Perebutan Gelar Makin Panas
- Daftar dan Lokasi Event Jogja 20 April 2026
Advertisement
Advertisement







