Golkar Baca Pernyataan AHY sebagai Sinyal Maju Pilpres 2029
Golkar menilai pernyataan AHY soal kekuasaan menjadi sinyal kesiapan Ketua Umum Demokrat itu menghadapi Pilpres 2029.
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi melaju ke tahap akhir setelah disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR RI. RUU ini dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).
Persetujuan tingkat pertama itu diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan sepakat atas substansi RUU dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat meminta persetujuan anggota sebelum keputusan diambil.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan,” ujar Dasco, yang kemudian disambut persetujuan peserta rapat.
Dalam rapat itu, pemerintah turut hadir diwakili Supratman Andi Agtas, Bambang Eko Suhariyanto, dan Afriansyah Noor. Panitia Kerja RUU PPRT sebelumnya telah menuntaskan pembahasan regulasi ini yang mencakup 12 bab dan 37 pasal.
RUU ini dirancang memberi perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pekerja rumah tangga, termasuk jaminan perlindungan kerja dan kepastian hak yang selama ini belum diatur komprehensif dalam sistem hukum nasional.
Sebagai konteks, RUU PPRT sudah lebih dulu disetujui sebagai inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis (12/3/2026).
Jika disahkan, regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum baru bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Aturan tersebut juga dipandang memperkuat kepastian hubungan kerja di sektor domestik dan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
Substansi utama RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) berfokus pada pengakuan hukum terhadap PRT sebagai pekerja formal guna menghapus praktik diskriminasi dan eksploitasi di ruang domestik.
Rancangan undang-undang ini mewajibkan adanya perjanjian kerja yang jelas mengenai lingkup pekerjaan, pemberian upah yang layak, serta pemenuhan hak-hak dasar seperti Tunjangan Hari Raya (THR), waktu istirahat, cuti, dan jaminan sosial melalui BPJS.
Selain itu, RUU ini mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja, memperketat pengawasan terhadap lembaga penyalur, serta menyediakan payung hukum yang tegas terhadap segala bentuk kekerasan fisik maupun ekonomi yang dialami pekerja dalam hubungan kerja rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Golkar menilai pernyataan AHY soal kekuasaan menjadi sinyal kesiapan Ketua Umum Demokrat itu menghadapi Pilpres 2029.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal Kereta Bandara YIA tersedia untuk layanan Reguler dan Xpress dari Tugu Jogja maupun YIA.
Jadwal Commuter Line Prameks Yogyakarta-Kutoarjo Selasa 8 September 2026. 5 perjalanan dari Jogja dan 5 dari Kutoarjo. Cek jadwal lengkap di sini.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 8 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jadwal lengkap Yogyakarta-Palur dan tarif KRL Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 8 September 2026 lengkap 12 perjalanan dari Palur. Cek waktu kedatangan di 12 stasiun, aturan pembayaran, dan info perubahan jadwal