Advertisement
Pilkades Serentak di Temanggung Berlangsung Aman dan Kondusif

Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung menunggu pengusulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melantik kandidat pemenang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai kepala desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinpermades, Biwani Putri mengatakan, dari 37 desa yang menggelar Pilkades serentak pada Kamis (30/6/2022), baru satu desa yang mengajukan pengusulan penetapan dan pelantikan.
Advertisement
“Baru satu desa yang mengusulkan untuk penetapan dan pelantikan calon terpilih atau pemenang, yakni Desa Bansari,” kata Biwani Putri, dikutip dari Jatengprov, Rabu (6/7/2022).
Ia menyampaikan, peserta Pilkades 2022 memiliki masa sanggah selama tujuh hari kerja. Masa sanggah itu biasanya dipergunakan, jika merasa tidak puas atas hasil Pilkades. Sejauh ini, belum ada pihak yang mempergunakan masa sanggah.
“Kami akan menunggu apakah ada pihak yang mempergunakan haknya,” katanya.
Biwani menyampaikan, setelah dipastikan tidak ada yang memprotes atau menggunakan masa sanggah, panitia Pilkades akan melaporkan ke BPD atas kinerjanya, yang selanjutnya diajukan untuk penetapan dan pengajuan dilantik.
Pada umumnya, Pilkades 2022 berjalan kondusif. Ia mengemukakan, di sejumlah desa perolehan suara ada yang menang tipis, dicontohkan di Desa Canggal, Kecamatan Kledung selisih enam suara, dan di Desa Soborejo, Kecamatan Pringsurat selisih satu suara.
“Pada umumnya suasana kondusif,” tuturnya.
Terkait partisipasi warga, dikemukakan termasuk tinggi yakni mencapai rata-rata 90 persen. Berdasar informasi dari panitia Pilkades, mereka yang tidak menggunakan hak pilih, rata-rata karena berada di luar kota untuk bekerja.
“Mereka ini tidak berkesempatan untuk mencoblos, karena harus bekerja,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement