Advertisement
Novel Baswedan Serang Firli Bahuri, Singgung Soal OTT

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Ketua KPK Firli Bahuri merasa 'terserang', setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Novel menyebut Firli mengungkapkan hal tersebut setelah gelar perkara kasus suap izin ekspor benih lobster pada 25 November 2020.
Advertisement
"Pernyataan dari Firli tersebut, yang bersangkutan merasa bahwa adanya OTT tersebut menyerang yang bersangkutan," kata Novel saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Novel mengatakan setelah OTT Edhy Prabowo, tak lama OTT Eks Mensos Juliari Batubara dan penyidikan kasus suap pajak. Proses OTT kedua menteri dan pengungkapan kasus suap pajak, kata Novel, itu berkaitan erat dengan adanya tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kejadian itu kemudian disikapi oleh Firli dkk dengan menyelundupkan norma mengenai tes TWK pada draf Peraturan Komisi (Perkom) yang kmdn digunakan oleh Firli dkk sebagai dasar penyingkiran pegawai KPK tertentu," kata Novel.
BACA JUGA: Cerita Djayanti Aprilia, Ilustrator Prambanan Jazz 2022, Angkat Warna Megah Kerajaan
Menurut Novel penyelundupan norma dalam draf Perkom terkait TWK ini juga menjadi temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Novel menyebut proses pembuatan Perkom sudah selesai pada November 2020. Draf Perkom itu, lanjut dia, sudah diunggah pada portal KPK pada November 2020.
Namun, lanjut Novel, setelah merasa terserang, Firli justru memasukan norma tambahan dan melakukan perubahan draf final Perkom.
"Setelah Firli dkk merasa terserang dengan adanya OTT dan penanganan kasus besar di KPK, kemudian Firli memasukkan norma tambahan dan melakukan perubahan draf final Perkom dengan cara ilegal," kata Novel.
Novel melanjutkan, pada 26 Januari 2021, Firli sendiri yang melakukan harmonisasi dengan Menkumham. Padahal, kata dia, harmonisasi harusnya dilakukan pada tataran teknis (Sekjen/Karo/pejabat teknis lainnya).
"Perbuatan Firli tersebut dibantu oleh Karo Hukum KPK yang menandatangani berita acara harmonisasi, padahal yang bersangkutan sebenarnya tidak hadir dalam acara tersebut (surat palsu). Kemudian tanggal 27 Januari 2021, Perkom langsung disahkan dan masuk dalam lembaran negara. Proses yang janggal dan kilat, menggambarkan ada keadaan yang tidak wajar, atau bisa dikatakan sebagai 'persekongkolan'," papar Novel.
Sebelumnya, KPK membantah terjadi pertemuan antara Novel dan Firli seusai ekspose perkara suap izin benih lobster. KPK menyebut Firli tengah berada di Kalimantan Utara pada 25 November 2020, atau pada saat ekspose berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kapan Prabowo Bertemu Megawati, Ini Kata Elite PDIP dan Gerindra
- 241 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik, 24 Orang Meninggal Dunia
- Tak Jadi Vidcall, Megawati Titip Pesan ke Prabowo lewat Didit
- Elon Musk Masih Jadi Orang Paling Tajir Sejagad
- Dongkrak Produktivitas Pertanian, Kementan Genjot Distribusi Alsintan Modern Bagi Petani
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
- Khofifah Minta Bos Maspion Pastikan Tidak Ada PHK di Jatim
Advertisement
Advertisement