Advertisement
Novel Baswedan Serang Firli Bahuri, Singgung Soal OTT
Firli Bahuri - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Ketua KPK Firli Bahuri merasa 'terserang', setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Novel menyebut Firli mengungkapkan hal tersebut setelah gelar perkara kasus suap izin ekspor benih lobster pada 25 November 2020.
Advertisement
"Pernyataan dari Firli tersebut, yang bersangkutan merasa bahwa adanya OTT tersebut menyerang yang bersangkutan," kata Novel saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Novel mengatakan setelah OTT Edhy Prabowo, tak lama OTT Eks Mensos Juliari Batubara dan penyidikan kasus suap pajak. Proses OTT kedua menteri dan pengungkapan kasus suap pajak, kata Novel, itu berkaitan erat dengan adanya tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kejadian itu kemudian disikapi oleh Firli dkk dengan menyelundupkan norma mengenai tes TWK pada draf Peraturan Komisi (Perkom) yang kmdn digunakan oleh Firli dkk sebagai dasar penyingkiran pegawai KPK tertentu," kata Novel.
BACA JUGA: Cerita Djayanti Aprilia, Ilustrator Prambanan Jazz 2022, Angkat Warna Megah Kerajaan
Menurut Novel penyelundupan norma dalam draf Perkom terkait TWK ini juga menjadi temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Novel menyebut proses pembuatan Perkom sudah selesai pada November 2020. Draf Perkom itu, lanjut dia, sudah diunggah pada portal KPK pada November 2020.
Namun, lanjut Novel, setelah merasa terserang, Firli justru memasukan norma tambahan dan melakukan perubahan draf final Perkom.
"Setelah Firli dkk merasa terserang dengan adanya OTT dan penanganan kasus besar di KPK, kemudian Firli memasukkan norma tambahan dan melakukan perubahan draf final Perkom dengan cara ilegal," kata Novel.
Novel melanjutkan, pada 26 Januari 2021, Firli sendiri yang melakukan harmonisasi dengan Menkumham. Padahal, kata dia, harmonisasi harusnya dilakukan pada tataran teknis (Sekjen/Karo/pejabat teknis lainnya).
"Perbuatan Firli tersebut dibantu oleh Karo Hukum KPK yang menandatangani berita acara harmonisasi, padahal yang bersangkutan sebenarnya tidak hadir dalam acara tersebut (surat palsu). Kemudian tanggal 27 Januari 2021, Perkom langsung disahkan dan masuk dalam lembaran negara. Proses yang janggal dan kilat, menggambarkan ada keadaan yang tidak wajar, atau bisa dikatakan sebagai 'persekongkolan'," papar Novel.
Sebelumnya, KPK membantah terjadi pertemuan antara Novel dan Firli seusai ekspose perkara suap izin benih lobster. KPK menyebut Firli tengah berada di Kalimantan Utara pada 25 November 2020, atau pada saat ekspose berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Outlook Ekonomi Syariah 2026, Menakar Ketahanan dan Tantangan Perbanka
- Grand Final 4 Events Road to 3rd ICIHES 2025 Digelar
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- BPBD Kota Jogja Siaga 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem Musim Hujan
- Jadwal DAMRI Menuju Bandara YIA, 30 Oktober 2025
- Siap Hadapi PSIM Jogja, Pelatih Persik Fokus ke Serangan
- Dua Raperda Baru DIY Fokus pada Penguatan Aparatur dan Lembaga Sosial
Advertisement
Advertisement



