Advertisement
Tidak Mau Rugi, Pengusaha Protes Rencana Perpanjangan Cuti Hamil dan Melahirkan
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengusaha mengusulkan untuk tidak mengubah aturan cuti hamil dan melahirkan yang semula tiga bulan menjadi enam bulan karena akan mengganggu proses bisnis dan produksi.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menilai Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu & Anak (KIA) yang diusulkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani akan mengganggu proses produksi.
Advertisement
“Untuk itu sebaiknya cuti hamil atau istirahat melahirkan, Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan mengusulkan kembali ke Undang-undang yang ada seperti diamanatkan dalam Cipta Kerja dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,” usul Adi, Rabu (22/6/2022).
Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut tertuang kembali dalam UU Cipta Kerja yang berbunyi pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Adi mengambil contoh, kebanyakan pekerja di garmen merupakan perempuan yang terdistribusi sebanyak 90 persen dari total pekerja. Apabila setiap bulannya ada yang hamil dan melahirkan, tentu akan mengganggu serapan tenaga kerja dan proses produksi.
“Dan jujur cost perusahaan pastinya akan menjadi bertambah karena harus mengganti pekerja/buruh tersebut yang sedang menjalankan istirahat melahirkan,” jelas Adi.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan bahwa usulan tersebut berdampak negatif bagi pengusaha. Sebab kebijakan perpanjangan cuti tersebut bisa menghambat perkembangan perusahaan dari sisi produktivitas maupun penyerapan pekerja.
BACA JUGA: 328 SD di Gunungkidul Kekurangan Murid, 2 SD Tak Dapat Murid Baru
Dia mengkhawatirkan bahwa perpanjangan durasi cuti ini bisa menghambat karyawan perempuan, serta perusahaan di mana mereka bekerja.
Oleh sebab itu, dia menyarankan agar DPR perlu melihat perspektif yang lebih adil dari perusahaan selain dari masyarakat. Hariyadi pun meminta agar aturan terkait cuti saat ini, tidak diubah dahulu dengan melihat kondisi dan situasi yang terjadi saat ini.
“Secara umum, perusahaan sudah memberikan banyak perhatian dan fasilitas untuk karyawan yang melahirkan dalam posisi yang tidak memberatkan bagi para ibu. Perpanjangan selama enam bulan bisa jadi masalah dalam penyerapan tenaga kerja, terutama pada perempuan yang sudah memiliki anak,” jelas Hariyadi, Kamis (16/6/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
Advertisement
Gerindra DIY Peringati HUT ke-18 dengan Doa dan Bakti Sosial
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Kulonprogo Beri Bantuan Peralatan Sekolah ke Anak Yatim Piatu
- Masjid Jogokariyan Siapkan 370 Lapak Pasar Sore Ramadan
- DP3 Sleman Sediakan Enam Jenis Obat Penyakit Ikan, Gratis
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 5 Februari 2026
- Polisi Prancis Geledah Kantor X Terkait Dugaan Kejahatan Data
- Pemkab Sleman Siapkan Dana Padukuhan Rp25 Juta Lewat Skema BKK
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 5 Februari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
Advertisement
Advertisement



