Advertisement
Gelar Pertemuan dengan Menkes Sejumlah Negara, Ini yang Disampaikan Kemenkes RI

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Sejumlah isu kesehatan dibahas dalam Pertemuan Pertama Menteri Kesehatan G20 (The 1st G20 Health Ministers Meeting) di Hotel Marriot Jogja, Senin (20/6/2022).
Selain masalah pandemi Covid-19, isuv yang dibahas pada pertemuan tersebut jnuga berkaitan dengan tuberkulosis (TB).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk G20 Siti Nadia Tarmizi mengatakan pertemuan tersebut digelar, salah satunya adalah memastikan kembali komitmen G20 untuk membantu negara-negara yang masih menghadapi masalah TB.
Advertisement
"Komitmen ini harus diteruskan untuk eliminasi TB pada 2030 atau 2040," katanya dalam konferensi pers di sela-sela Pertemuan Menteri Kesehatan G20, Senin.
Penanganan TB di Indonesia, kata dia, sempat tidak bisa maksimal akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, Kemenkes akan terus mengakselerasi program dan kegiatan untuk penanganan TB, salah satunya adalah dengan memperluas akses obat-obatan TB untuk pencegahan.
"Kami juga akan ke hulu lagi, dengan melakukan skrining. Ada 14 skrining penyakit yang akan dilakukan termasuk TB. Kami akan agresif lagi tanpa menunggu penderita datang ke layanan kesehatan," katanya.
Indonesia, lanjut Nadia, juga terus mengajak negara-negara anggota G20 untuk mendukung dana perantara keuangan (financial intermediary funds/FIF). Hal itu dilakukan untuk penanganan pandemi ke depan.
Hingga kini, ada lima negara dan satu lembaga internasional yang berkomitmen mengucurkan sekitar US$1,1 miliar untuk FIF.
"Adapun target FIF ini adalah $15 miliar. Kami tentu berharap negara-negara anggota G20 tetap berkomitmen untuk FIF ini," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus yang juga hadir dalam pertemuan tersebut lebih membahas terkait dengan perkembangan dan penanganan virus Covid-19. Menurutnya, penanganan Covid-19 sampai saat ini mengalami kemajuan pesat.
Meski begitu, dia menyayangkan adanya persepsi sebagian masyarakat yang menilai pandemi Covid-19 sudah selesai. Padahal kasus penularan masih terus terjadi, termasuk di Indonesia.
Menurutnya, penurunan kasus Covid-19, salah satunya disebabkan turunnya aktivitas pengujian dan pengurutan.
"Sampai saat ini masih ada sekitar 40 persen populasi di dunia yang belum melakukan vaksinasi Covid-19. Padahal, risiko kemunculan varian baru virus ini masih memungkin terjadi," katanya.
Dia khawatir, bila penurunan aktivitas skrining dan pengujian terus menurun drastis maka akan terjadi lonjakan kasus baru Covid-19.
Lonjakan-lonjakan kasus-kasus sebelumnya, lanjut Tedros, harus menjadi perhatian agar tidak terulang kembali. "Jangan lantas abai agar tidak terjadi lonjakan kasus," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement
Advertisement