Advertisement

Penasaran soal 'Penerbangan Hantu'? Ini Penjelasan dan Faktanya

Mia Chitra Dinisari
Sabtu, 18 Juni 2022 - 02:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Penasaran soal 'Penerbangan Hantu'? Ini Penjelasan dan Faktanya Mengenal penerbangan hantu -

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam dunia penerbangan, ada istilah yang disebut dengan “Penerbangan hantu”.

Ini bukan sama sekali hal yang berbau mistis, tapi istilah tersebut mengacu ketika maskapai penerbangan tetap terbang sesuai rute meskipun tidak ada penumpang di dalamnya.

Advertisement

Kondisi ini banyak terjadi selama dan bahkan sebelum pandemi, tetapi mengapa hal itu terjadi?

Melansir Simple Flying, alasan maskapai melakukan penerbangan hantu ada adalah agar mereka dapat mempertahankan slot mereka di bandara. Ini adalah aturan yang diberlakukan oleh Komisi Eropa dan Administrasi Penerbangan Federal (FAA) di Amerika Serikat, yang dikenal sebagai aturan "gunakan atau hilangkan".

BACA JUGA: Benarkah Akan Ada Cukai BBM, Ban Karet, dan Detergen Tahun Depan? Ini Jawaban Kemenkeu

Sebelum pandemi Covid-19, maskapai penerbangan diharuskan mematuhi aturan 80:20 yang berarti maskapai harus menggunakan setidaknya 80% dari slot waktu mereka untuk berhak mempertahankan slot yang ditentukan.

Sementara selama pandemi, atiran ini dikurangi menjadi 50:50 tetapi sekarang, karena pembatasan telah dicabut, itu telah dibawa kembali hingga 70% dari penggunaan slot mulai 27 Maret.

Greenpeace memperkirakan bahwa sekitar 100.000 penerbangan hantu Eropa lepas landas selama musim dingin yang lalu.

Adapun tujuan dari penerbangan hantu ini adalah untuk memastikan pasar penerbangan kompetitif dengan memberi insentif kepada maskapai penerbangan untuk menerbangkan, memperdagangkan atau mengembalikan slot bandara yang tidak terpakai sehingga maskapai lain, termasuk pendatang baru, dapat menerbangkannya sebagai gantinya.

Maskapai penerbangan anggaran terbesar di Eropa sering mengoperasikan penerbangan di mana pesawat lepas landas, mengitari bandara, dan mendarat lagi.

Alasan pengoperasian "penerbangan hantu" ini adalah untuk menjaga ketersediaan operasional pesawat.

Pesawat-pesawat yang telah dilarang terbang untuk jangka waktu yang signifikan harus diperiksa sebelum diizinkan untuk terbang lagi, sebuah proses yang membuat mereka tidak dapat terbang lebih lama lagi dan membebani uang maskapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja, Jumat 27 Desember 2024

Jogja
| Jum'at, 27 Desember 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement