Advertisement
Penasaran soal 'Penerbangan Hantu'? Ini Penjelasan dan Faktanya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam dunia penerbangan, ada istilah yang disebut dengan “Penerbangan hantu”.
Ini bukan sama sekali hal yang berbau mistis, tapi istilah tersebut mengacu ketika maskapai penerbangan tetap terbang sesuai rute meskipun tidak ada penumpang di dalamnya.
Advertisement
Kondisi ini banyak terjadi selama dan bahkan sebelum pandemi, tetapi mengapa hal itu terjadi?
Melansir Simple Flying, alasan maskapai melakukan penerbangan hantu ada adalah agar mereka dapat mempertahankan slot mereka di bandara. Ini adalah aturan yang diberlakukan oleh Komisi Eropa dan Administrasi Penerbangan Federal (FAA) di Amerika Serikat, yang dikenal sebagai aturan "gunakan atau hilangkan".
BACA JUGA: Benarkah Akan Ada Cukai BBM, Ban Karet, dan Detergen Tahun Depan? Ini Jawaban Kemenkeu
Sebelum pandemi Covid-19, maskapai penerbangan diharuskan mematuhi aturan 80:20 yang berarti maskapai harus menggunakan setidaknya 80% dari slot waktu mereka untuk berhak mempertahankan slot yang ditentukan.
Sementara selama pandemi, atiran ini dikurangi menjadi 50:50 tetapi sekarang, karena pembatasan telah dicabut, itu telah dibawa kembali hingga 70% dari penggunaan slot mulai 27 Maret.
Greenpeace memperkirakan bahwa sekitar 100.000 penerbangan hantu Eropa lepas landas selama musim dingin yang lalu.
Adapun tujuan dari penerbangan hantu ini adalah untuk memastikan pasar penerbangan kompetitif dengan memberi insentif kepada maskapai penerbangan untuk menerbangkan, memperdagangkan atau mengembalikan slot bandara yang tidak terpakai sehingga maskapai lain, termasuk pendatang baru, dapat menerbangkannya sebagai gantinya.
Maskapai penerbangan anggaran terbesar di Eropa sering mengoperasikan penerbangan di mana pesawat lepas landas, mengitari bandara, dan mendarat lagi.
Alasan pengoperasian "penerbangan hantu" ini adalah untuk menjaga ketersediaan operasional pesawat.
Pesawat-pesawat yang telah dilarang terbang untuk jangka waktu yang signifikan harus diperiksa sebelum diizinkan untuk terbang lagi, sebuah proses yang membuat mereka tidak dapat terbang lebih lama lagi dan membebani uang maskapai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Gunungkidul Akan Perluas Jangkauan Layanan Bus Sekolah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement