Advertisement

Benarkah Akan Ada Cukai BBM, Ban Karet, dan Detergen Tahun Depan? Ini Jawaban Kemenkeu

Wibi Pangestu Pratama
Jum'at, 17 Juni 2022 - 22:57 WIB
Budi Cahyana
Benarkah Akan Ada Cukai BBM, Ban Karet, dan Detergen Tahun Depan? Ini Jawaban Kemenkeu Petugas SPBU di Kota Palembang mengisi BBM kendaraan saat libur Natal 2020. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan membantah akan mengenakan cukai bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen pada 2022 atau 2023. Namun, pengenaan cukai untuk ketiga jenis barang itu memang sedang dikaji, sehingga terdapat kemungkinan akan berlaku pada masa depan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa muncul persepsi bahwa pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet, dan detergen akan berlaku dalam waktu dekat. Dia menegaskan bahwa hal tersebut masih berupa kajian.

Advertisement

BACA JUGA: Nonton Yuk! Ada Kompetisi Berselancar Nasional di Parangtritis

"Kementerian Keuangan, baik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai [DJBC] maupun Badan Kebijakan Fiskal [BKF], tidak punya rencana untuk APBN 2022 atau 2023 mengenakan cukai atas barang-barang tersebut. Namun, kita semua tahu, bahkan untuk menetapkan barang dengan cukai baru sangat panjang prosesnya," kata Prastowo dalam Media Briefing DJBC pada Jumat (17/6/2022) sore di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa pengenaan cukai terhadap suatu barang selalu melalui tahapan kajian. Pastowo mencontohkan bahwa kajian pengenaan cukai plastik telah berlangsung sejak 7 tahun lalu.

Nyatanya, hingga saat ini pengenaan cukai plastik belum kunjung berlaku, meskipun banyak pihak sudah mendorongnya agar dapat menekan dampak lingkungan. Menurut Prastowo, hal tersebut menunjukkan bahwa pemberlakuan pengenaan cukai membutuhkan waktu panjang dari pelaksanaan kajiannya.

"Kemenkeu sedang melakukan kajian, dan kajian itu belum kita ketahui ujungnya apakah barang-barang tersebut dapat atau layak dikenai cukai, atau seperti apa, itu sama sekali belum didiskusikan," ujarnya.

Wacana pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet, dan detergen pertama kali disampaikan oleh Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat panitia kerja (Panja) asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN Tahun Anggaran 2023. Rapat itu berlangsung pada Senin (13/6/2022).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan berbagai potensi kepabeanan dan cukai untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara. Oleh karena itu, upaya perluasan barang kena cukai atau ekstensifikasi akan terus dilakukan.

"Yang sedang kami kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi, seperti BBM, ban karet, dan detergen," ujar Febrio pada Senin (13/6/2022).

Saat ini terdapat tiga kelompok tahapan pengenaan cukai, yakni yang sedang berlaku, persiapan ekstensifikasi, dan kajian ekstensifikasi. Pengenaan cukai yang sedang berlaku adalah untuk produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.

Barang-barang yang ada dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Adapun, barang-barang yang masih dalam tahap kajian pengenaan cukai adalah BBM, ban karet, dan detergen. Namun, Febrio tidak menyebut kapan pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet, dan detergen akan berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja, Jumat 27 Desember 2024

Jogja
| Jum'at, 27 Desember 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement