Advertisement
Benarkah Akan Ada Cukai BBM, Ban Karet, dan Detergen Tahun Depan? Ini Jawaban Kemenkeu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan membantah akan mengenakan cukai bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen pada 2022 atau 2023. Namun, pengenaan cukai untuk ketiga jenis barang itu memang sedang dikaji, sehingga terdapat kemungkinan akan berlaku pada masa depan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa muncul persepsi bahwa pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet, dan detergen akan berlaku dalam waktu dekat. Dia menegaskan bahwa hal tersebut masih berupa kajian.
Advertisement
BACA JUGA: Nonton Yuk! Ada Kompetisi Berselancar Nasional di Parangtritis
"Kementerian Keuangan, baik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai [DJBC] maupun Badan Kebijakan Fiskal [BKF], tidak punya rencana untuk APBN 2022 atau 2023 mengenakan cukai atas barang-barang tersebut. Namun, kita semua tahu, bahkan untuk menetapkan barang dengan cukai baru sangat panjang prosesnya," kata Prastowo dalam Media Briefing DJBC pada Jumat (17/6/2022) sore di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa pengenaan cukai terhadap suatu barang selalu melalui tahapan kajian. Pastowo mencontohkan bahwa kajian pengenaan cukai plastik telah berlangsung sejak 7 tahun lalu.
Nyatanya, hingga saat ini pengenaan cukai plastik belum kunjung berlaku, meskipun banyak pihak sudah mendorongnya agar dapat menekan dampak lingkungan. Menurut Prastowo, hal tersebut menunjukkan bahwa pemberlakuan pengenaan cukai membutuhkan waktu panjang dari pelaksanaan kajiannya.
"Kemenkeu sedang melakukan kajian, dan kajian itu belum kita ketahui ujungnya apakah barang-barang tersebut dapat atau layak dikenai cukai, atau seperti apa, itu sama sekali belum didiskusikan," ujarnya.
Wacana pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet, dan detergen pertama kali disampaikan oleh Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat panitia kerja (Panja) asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN Tahun Anggaran 2023. Rapat itu berlangsung pada Senin (13/6/2022).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan berbagai potensi kepabeanan dan cukai untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara. Oleh karena itu, upaya perluasan barang kena cukai atau ekstensifikasi akan terus dilakukan.
"Yang sedang kami kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi, seperti BBM, ban karet, dan detergen," ujar Febrio pada Senin (13/6/2022).
Saat ini terdapat tiga kelompok tahapan pengenaan cukai, yakni yang sedang berlaku, persiapan ekstensifikasi, dan kajian ekstensifikasi. Pengenaan cukai yang sedang berlaku adalah untuk produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.
Barang-barang yang ada dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Adapun, barang-barang yang masih dalam tahap kajian pengenaan cukai adalah BBM, ban karet, dan detergen. Namun, Febrio tidak menyebut kapan pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet, dan detergen akan berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement