Advertisement
Benarkah Naik Motor Pakai Sendal Jepit bakal Ditilang? Ini Penjelasan Polri
Polres Kulonprogo melakukan tindakan tilang ditempat terhadap pelanggar dalam Operasi Progo Patuh 2018, Karangnongko, Kecamatan Wates, Jumat (27/4/2018). - Harian Jogja/Beny Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan terkait dengan polemik penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Firman mengatakan bahwa tidak ada larangan pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit, tetapi hal itu hanya bersifat imbauan kepada masyarakat.
Advertisement
Dia menegaskan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak lagi menggunakan sendal jepit untuk memperkecil risiko luka parah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Sudah saya sampaikan, penggunaan pakaian berkendara yang bisa memberikan perlindungan maksimal. Kita sudah kenal helm, tapi bagaimana dengan anggota tubuh lain, maka saya bicara tentang jangan pakai sandal kalau bisa," kata Firman dalam akun Instagram @NTMCPolri, dikutip Jumat (17/6/2022).
BACA JUGA: Ada 45.387 Kasus DBD di Indonesia, 432 Penderita Meninggal Dunia
Dia memastikan bahwa tidak ada penilangan untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit, tetapi petugas akan melakukan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara yang menggunakan sandal jepit.
“Dalam ke depannya, kami ingin masyarakat mulai sadar untuk memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara, khususnya sepeda motor,” ujarnya.
Kendati demikian, mengingat angka kecelakaan didominasi oleh roda dua, Firman meminta warga untuk minimal memakai sepatu saat mengendarai sepeda motor.
"Bukan kalau pakai sandal ditilang, bukan. Jangan pakai sandal kalau saat berkendara, karena kalau dia jatuh pasti lecet minimal. Tapi kalau pakai sepatu ada perlindungan lain, syukur-syukur kalau sepatu motor," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
Advertisement
Sindikat Gembos Ban Beraksi di SPBU Tegalrejo Jogja, Rp243 Juta Raib
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan Kereta Api Ambruk di Jiangsu China, Lima Pekerja Tewas
- Minat PMI Gunungkidul Tinggi, Malaysia Jadi Tujuan Utama
- Caroline Lang Mundur dari SPI Usai Namanya Muncul di Dokumen Epstein
- Kuota Pupuk Subsidi Gunungkidul Capai 36.529 Ton, Naik dari Tahun Lalu
- Jorge Lorenzo Ramal Marc Marquez-Pedro Acosta Dominasi MotoGP 2027
- Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Relawan: Tak Ada Janji Kampanye
- Persija Jakarta Rekrut Mauro Zijlstra
Advertisement
Advertisement



