Advertisement
Benarkah Naik Motor Pakai Sendal Jepit bakal Ditilang? Ini Penjelasan Polri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan terkait dengan polemik penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Firman mengatakan bahwa tidak ada larangan pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit, tetapi hal itu hanya bersifat imbauan kepada masyarakat.
Advertisement
Dia menegaskan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak lagi menggunakan sendal jepit untuk memperkecil risiko luka parah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Sudah saya sampaikan, penggunaan pakaian berkendara yang bisa memberikan perlindungan maksimal. Kita sudah kenal helm, tapi bagaimana dengan anggota tubuh lain, maka saya bicara tentang jangan pakai sandal kalau bisa," kata Firman dalam akun Instagram @NTMCPolri, dikutip Jumat (17/6/2022).
BACA JUGA: Ada 45.387 Kasus DBD di Indonesia, 432 Penderita Meninggal Dunia
Dia memastikan bahwa tidak ada penilangan untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit, tetapi petugas akan melakukan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara yang menggunakan sandal jepit.
“Dalam ke depannya, kami ingin masyarakat mulai sadar untuk memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara, khususnya sepeda motor,” ujarnya.
Kendati demikian, mengingat angka kecelakaan didominasi oleh roda dua, Firman meminta warga untuk minimal memakai sepatu saat mengendarai sepeda motor.
"Bukan kalau pakai sandal ditilang, bukan. Jangan pakai sandal kalau saat berkendara, karena kalau dia jatuh pasti lecet minimal. Tapi kalau pakai sepatu ada perlindungan lain, syukur-syukur kalau sepatu motor," tuturnya.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- WHO Pastikan Wabah Cacar Monyet Bukan Pandemi!
- Ingatkan soal Krisis Pangan, Pakar Ekonomi Sarankan Ini ke Pemerintah
- Minat Pelajar ke Candi Borobudur Masih Tinggi
- BPBD Lakukan Asesmen Terhadap Banjir di Cilacap
- Pendaki Gunung Lawu Dilarang Pakai Pakaian Bermotif Mrutu Sewu, Ini Penjelasannya
- Pengin Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter Pakai KTP? Begini Caranya
- Soal Penertiban PKL di Samping Lawan Sewu, Pemkot Semarang Masih Carikan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement