Advertisement
Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komite Eksekutif Partai Buruh melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU ke Bawaslu, Senin (13/6/2022).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut Bawaslu telah menerima laporan dari pihaknya dengan baik. "Bawaslu merespons dengan baik bahkan menyatakan akan menjadi penyelenggara pemilu sebagaimana yang diharapkan yaitu demokrasi yang sehat, pemilu yang bersih, pemilu antiuang dan pemilu jujur dan adil," katanya, Senin.
Advertisement
Terkait dengan langkah yang akan ditempuh ke depannya, saat ini Said meyakini Bawaslu akan menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya. "Kami meyakini Bawaslu akan menjalankan fungsi dan tugasnya, maka partai buruh akan mengawalnya," lanjutnya.
BACA JUGA: Vaksin PMK Akan Diberikan ke Ternak Mulai Besok
"Kalau mereka tidak menindaklanjuti apa yang kami laporkan atau sebagai sebuah temuan yang tadi sudah dijekkan, tentu langkah hukum dan aksi-aksi akan dilakukan terhadap aturan yang menyimpang,"
Adapun pelanggaran yang dimaksud disebutkan oleh Kepada Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin terkait dengan syarat verifikasi anggota partai yang harus sesuai dengan alamat e-KTP. Baginya ini merupakan kerugian mendasar.
Kemudian pihaknya juga menentang masa kampanye 75 hari karena menurutnya hal tersebut tidak selaras dengan UU No.17/2017 tentang pemilu yang di desain minimal tujuh bulan.
Tak hanya itu, KPU juga dinilai melanggar peraturan KPU No.3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sehingga dia menilai KPU tidak siap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 karena rincian tahapan tidak jelas dan merugikan partainya.
"PKPU gak menyebutkan kapan penetapan calon. Artinya apa? Pemilu kita diselenggarakan tanpa ada kepastian hukum," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement