Advertisement
Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komite Eksekutif Partai Buruh melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU ke Bawaslu, Senin (13/6/2022).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut Bawaslu telah menerima laporan dari pihaknya dengan baik. "Bawaslu merespons dengan baik bahkan menyatakan akan menjadi penyelenggara pemilu sebagaimana yang diharapkan yaitu demokrasi yang sehat, pemilu yang bersih, pemilu antiuang dan pemilu jujur dan adil," katanya, Senin.
Advertisement
Terkait dengan langkah yang akan ditempuh ke depannya, saat ini Said meyakini Bawaslu akan menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya. "Kami meyakini Bawaslu akan menjalankan fungsi dan tugasnya, maka partai buruh akan mengawalnya," lanjutnya.
BACA JUGA: Vaksin PMK Akan Diberikan ke Ternak Mulai Besok
"Kalau mereka tidak menindaklanjuti apa yang kami laporkan atau sebagai sebuah temuan yang tadi sudah dijekkan, tentu langkah hukum dan aksi-aksi akan dilakukan terhadap aturan yang menyimpang,"
Adapun pelanggaran yang dimaksud disebutkan oleh Kepada Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin terkait dengan syarat verifikasi anggota partai yang harus sesuai dengan alamat e-KTP. Baginya ini merupakan kerugian mendasar.
Kemudian pihaknya juga menentang masa kampanye 75 hari karena menurutnya hal tersebut tidak selaras dengan UU No.17/2017 tentang pemilu yang di desain minimal tujuh bulan.
Tak hanya itu, KPU juga dinilai melanggar peraturan KPU No.3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sehingga dia menilai KPU tidak siap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 karena rincian tahapan tidak jelas dan merugikan partainya.
"PKPU gak menyebutkan kapan penetapan calon. Artinya apa? Pemilu kita diselenggarakan tanpa ada kepastian hukum," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement