Advertisement
Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komite Eksekutif Partai Buruh melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU ke Bawaslu, Senin (13/6/2022).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut Bawaslu telah menerima laporan dari pihaknya dengan baik. "Bawaslu merespons dengan baik bahkan menyatakan akan menjadi penyelenggara pemilu sebagaimana yang diharapkan yaitu demokrasi yang sehat, pemilu yang bersih, pemilu antiuang dan pemilu jujur dan adil," katanya, Senin.
Advertisement
Terkait dengan langkah yang akan ditempuh ke depannya, saat ini Said meyakini Bawaslu akan menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya. "Kami meyakini Bawaslu akan menjalankan fungsi dan tugasnya, maka partai buruh akan mengawalnya," lanjutnya.
BACA JUGA: Vaksin PMK Akan Diberikan ke Ternak Mulai Besok
"Kalau mereka tidak menindaklanjuti apa yang kami laporkan atau sebagai sebuah temuan yang tadi sudah dijekkan, tentu langkah hukum dan aksi-aksi akan dilakukan terhadap aturan yang menyimpang,"
Adapun pelanggaran yang dimaksud disebutkan oleh Kepada Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin terkait dengan syarat verifikasi anggota partai yang harus sesuai dengan alamat e-KTP. Baginya ini merupakan kerugian mendasar.
Kemudian pihaknya juga menentang masa kampanye 75 hari karena menurutnya hal tersebut tidak selaras dengan UU No.17/2017 tentang pemilu yang di desain minimal tujuh bulan.
Tak hanya itu, KPU juga dinilai melanggar peraturan KPU No.3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sehingga dia menilai KPU tidak siap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 karena rincian tahapan tidak jelas dan merugikan partainya.
"PKPU gak menyebutkan kapan penetapan calon. Artinya apa? Pemilu kita diselenggarakan tanpa ada kepastian hukum," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement

Ini Alasan Tetap Menempel Kartu E-Toll Saat Melewati Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan yang Digratiskan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement