Advertisement
Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komite Eksekutif Partai Buruh melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU ke Bawaslu, Senin (13/6/2022).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut Bawaslu telah menerima laporan dari pihaknya dengan baik. "Bawaslu merespons dengan baik bahkan menyatakan akan menjadi penyelenggara pemilu sebagaimana yang diharapkan yaitu demokrasi yang sehat, pemilu yang bersih, pemilu antiuang dan pemilu jujur dan adil," katanya, Senin.
Advertisement
Terkait dengan langkah yang akan ditempuh ke depannya, saat ini Said meyakini Bawaslu akan menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya. "Kami meyakini Bawaslu akan menjalankan fungsi dan tugasnya, maka partai buruh akan mengawalnya," lanjutnya.
BACA JUGA: Vaksin PMK Akan Diberikan ke Ternak Mulai Besok
"Kalau mereka tidak menindaklanjuti apa yang kami laporkan atau sebagai sebuah temuan yang tadi sudah dijekkan, tentu langkah hukum dan aksi-aksi akan dilakukan terhadap aturan yang menyimpang,"
Adapun pelanggaran yang dimaksud disebutkan oleh Kepada Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin terkait dengan syarat verifikasi anggota partai yang harus sesuai dengan alamat e-KTP. Baginya ini merupakan kerugian mendasar.
Kemudian pihaknya juga menentang masa kampanye 75 hari karena menurutnya hal tersebut tidak selaras dengan UU No.17/2017 tentang pemilu yang di desain minimal tujuh bulan.
Tak hanya itu, KPU juga dinilai melanggar peraturan KPU No.3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sehingga dia menilai KPU tidak siap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 karena rincian tahapan tidak jelas dan merugikan partainya.
"PKPU gak menyebutkan kapan penetapan calon. Artinya apa? Pemilu kita diselenggarakan tanpa ada kepastian hukum," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Pegawai Hotel Kafe Peroleh Insentif PPh, Ini Respons PHRI dan GIPI DIY
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement