Advertisement

Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Ini Alasannya

Afiffah Rahmah Nurdifa
Senin, 13 Juni 2022 - 23:07 WIB
Arief Junianto
Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Ini Alasannya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Komite Eksekutif Partai Buruh melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU ke Bawaslu, Senin (13/6/2022).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut Bawaslu telah menerima laporan dari pihaknya dengan baik. "Bawaslu merespons dengan baik bahkan menyatakan akan menjadi penyelenggara pemilu sebagaimana yang diharapkan yaitu demokrasi yang sehat, pemilu yang bersih, pemilu antiuang dan pemilu jujur dan adil," katanya, Senin.

Advertisement

Terkait dengan langkah yang akan ditempuh ke depannya, saat ini Said meyakini Bawaslu akan menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya. "Kami meyakini Bawaslu akan menjalankan fungsi dan tugasnya, maka partai buruh akan mengawalnya," lanjutnya.

BACA JUGA: Vaksin PMK Akan Diberikan ke Ternak Mulai Besok

"Kalau mereka tidak menindaklanjuti apa yang kami laporkan atau sebagai sebuah temuan yang tadi sudah dijekkan, tentu langkah hukum dan aksi-aksi akan dilakukan terhadap aturan yang menyimpang,"

Adapun pelanggaran yang dimaksud disebutkan oleh Kepada Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin terkait dengan syarat verifikasi anggota partai yang harus sesuai dengan alamat e-KTP. Baginya ini merupakan kerugian mendasar.

Kemudian pihaknya juga menentang masa kampanye 75 hari karena menurutnya hal tersebut tidak selaras dengan UU No.17/2017 tentang pemilu yang di desain minimal tujuh bulan.

Tak hanya itu, KPU juga dinilai melanggar peraturan KPU No.3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sehingga dia menilai KPU tidak siap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 karena rincian tahapan tidak jelas dan merugikan partainya.

"PKPU gak menyebutkan kapan penetapan calon. Artinya apa? Pemilu kita diselenggarakan tanpa ada kepastian hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%

Gunungkidul
| Selasa, 22 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement