Advertisement
THR PNS dan Pensiunan Mulai Cair, Sri Mulyani Sudah Transfer Rp6,7 Triliun
Karyawan menata uang rupiah di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Rabu (10/7/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah telah membayarkan tunjangan hari raya atau THR senilai Rp6,7 triliun kepada para aparatur sipil negara (ASN). Pembayaran untuk para pensiunan juga hampir selesai.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto menjelaskan bahwa pembayaran THR kepada ASN dan pensiunan sudah berlangsung. Pengajuan pencairan THR telah dibuka sejak Senin (18/4/2022).
Advertisement
Dia menjabarkan bahwa hingga Senin (20/4/2022), pemerintah telah membayarkan THR senilai Rp6,7 triliun bagi para ASN, baik di pusat maupun daerah. Total anggaran THR ASN mencapai Rp25,3 triliun, terdiri dari Rp10,3 triliun untuk pusat dan Rp15 triliun untuk daerah.
Pemerintah telah menerima pengajuan 33.749 surat perintah membayar (SPM) untuk 1.648.248 pegawai dengan nilai Rp6,17 triliun. Kementerian Keuangan sudah mencairkan sebagian besar THR sesuai pengajuan itu, dengan yang masih dalam proses senilai Rp271 miliar untuk 83.020 pegawai.
“Jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar Rp5,9 triliun untuk 1.565.228 pegawai,” ujar Hadiyanto pada Kamis (21/4/2022).
Adapun, pemerintah telah membayar THR senilai Rp577,78 miliar untuk THR ASN pemerintah daerah (pemda). Sebanyak 168.815 pegawai di 27 pemda telah menerima THR.
Selain itu, pemerintah pun membayarkan THR bagi para pensiunan. Hadiyanto menyebut bahwa pembayarannya rata-rata telah mencapai sekitar 95 persen dan dapat segera rampung.
“Pembayaran [THR untuk] pensiunan telah dilakukan melalui PT Taspen senilai Rp7,28 triliun [93 persen] dan PT Asabri senilai Rp1,13 triliun [98 persen],” ujar Hadiyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Batas Waktu 31 Maret Makin Dekat, 27 Lurah Gunungkidul Wajib Isi LHKPN
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Waspada Sinkhole Situjuah, Ini 11 Tanda Awalnya
- Lagi, Pohon Beringin Tumbang di Makam Raja Mataram Kotagede
- Hasil Sementara ACL Two: Persib Tertinggal 0-1 dari Ratchaburi
- PBTY XXI 2026 Hadir Saat Ramadan, 172 Stand Kuliner di Ketandan
- Viral Korban Penganiayaan Kapuk Dilaporkan, Ini Respons Kuasa Hukum
- Bansos Makan Gratis Gunungkidul Cair, Didukung APBD Rp1,32 Miliar
- YouTube Music Rilis Playlist AI Gemini, Bisa Sesuai Mood
Advertisement
Advertisement







