Advertisement
Hakim MA Putuskan Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Booster Halal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 halal, termasuk booster, pascaputusan uji materiil di Mahkamah Agung (MA).
Sekretaris Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Fat Haryanto mengatakan, dengan adanya putusan MA ini, maka tidak ada lagi multitafsir. Ini merupakan aturan yang wajib dipatuhi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.
Advertisement
"Hanya satu tafsir bahwa pemerintah Wajib memberikan vaksin boster yang Halal kepada pemudik, vaksinnya siap, jadi sudah tidak ada alasan pemerintah mangkir tafsir hukum dari MA sudah clear, apa lagi alasan Pemerintah kok masih kasih yang haram," ucapnya, Kamis (21/4/2022).
Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA: Marak! Peredaran Pil Koplo di Gunungkidul Pakai Media Sosial
“Pemerintah, wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Kamis (14/4/2022). Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota.
Kuasa Hukum YKMI, Ahsani Taqwim Siregar mengatakan bahwa Putusan MA ini berlaku mengikat bagi Pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal, tanpa alasan apapun.
“Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadhan ini,” tegasnya.
Dia menyampaikan tidak boleh lagi pemerintah memberikan vaksin yang tidak halal kepada umat Islam.
“Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Perwal Pasar Rakyat segera Ditetapkan, Tak Ada Lagi Aturan Pengalihan Hak Lapak
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement