Advertisement
Bawa Sajam Hendak Aniaya Korban, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Muntilan

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Polsek Muntilan Polres Magelang berhasil mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam dan akan digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di jalan Pemuda Muntilan Magelang.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial CP, 25, warga Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan, Magelang.
Advertisement
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan pemuda Muntilan terdapat pemuda yang membawa senjata tajam jenis celurit yang akan dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang," kata Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si, Rabu(20/4/2022).
Akp Ryan menyampaikan kronologi awal bermula ketika pelaku bersama dengan korban Zega Artursatriana, 23, warga Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan minum-minuman keras pada Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Growong, Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan.
Selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku sehingga terjadi perdebatan dan saling menantang. "Ketika saling menantang untuk berkelahi, korban memutuskan untuk meninggalkan tempat menghindari pelaku," lanjutnya.
Selanjutnya sekitar pukul 04.00 di hari yang sama pelaku CP yang berprofesi sebagai tukang parkir mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada istri korban untuk datang ke tempat pelaku bekerja di Dusun Tegalslerem Desa Sedayu Kecamatan Muntilan.
"Pelaku ini sudah mempersiapkan senjata tajam celurit itu. Dan ketika pukul 10.00 korban datang, dan terjadi saling menantang untuk berkelahi, pelaku mengambil celurit yang sudah dipersiapkan dan korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku sehingga tidak terluka, " jelasnya.
Mendapatkan informasi peristiwa tersebut dari masyarakat, petugas dari Polsek Muntilan mendatangi tempat kejadian pekara dan meminta keterangan dari beberapa saksi.
"Setelah melakukan olah TKP kami mendapatkan identitas pelaku dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit. Sementara untuk pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD Gunungkidul Imbau Waspada Bencana di Awal Musim Hujan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja, Kebumen dan Purworejo ke Bandara YIA Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025, Jogja-Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Okt 2025, Cek di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement