Advertisement
Bawa Sajam Hendak Aniaya Korban, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Muntilan

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Polsek Muntilan Polres Magelang berhasil mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam dan akan digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di jalan Pemuda Muntilan Magelang.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial CP, 25, warga Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan, Magelang.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan pemuda Muntilan terdapat pemuda yang membawa senjata tajam jenis celurit yang akan dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang," kata Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si, Rabu(20/4/2022).
Akp Ryan menyampaikan kronologi awal bermula ketika pelaku bersama dengan korban Zega Artursatriana, 23, warga Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan minum-minuman keras pada Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Growong, Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan.
Selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku sehingga terjadi perdebatan dan saling menantang. "Ketika saling menantang untuk berkelahi, korban memutuskan untuk meninggalkan tempat menghindari pelaku," lanjutnya.
Selanjutnya sekitar pukul 04.00 di hari yang sama pelaku CP yang berprofesi sebagai tukang parkir mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada istri korban untuk datang ke tempat pelaku bekerja di Dusun Tegalslerem Desa Sedayu Kecamatan Muntilan.
"Pelaku ini sudah mempersiapkan senjata tajam celurit itu. Dan ketika pukul 10.00 korban datang, dan terjadi saling menantang untuk berkelahi, pelaku mengambil celurit yang sudah dipersiapkan dan korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku sehingga tidak terluka, " jelasnya.
Mendapatkan informasi peristiwa tersebut dari masyarakat, petugas dari Polsek Muntilan mendatangi tempat kejadian pekara dan meminta keterangan dari beberapa saksi.
"Setelah melakukan olah TKP kami mendapatkan identitas pelaku dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit. Sementara untuk pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Bakal Ada di Restoran Siap Saji
- Gubernur Ganjar: Masyarakat Masih Banyak yang Tertipu Iming-iming Investasi
- Ganjar: Bantuan Kelapa Genjah Merupakan Desain Ketahanan Pangan yang Panjang
- Bocah Cilik Muhammad Jafran Multazam Panggil Nama Ganjar Pranowo Berulangkali
- Ganjar Pranowo Dorong Anak Muda Aktif dalam Perdamaian Dunia

Gunungkidul Mendapat Kuota Pasang Listrik Terbanyak di DIY
Advertisement

Menikmati Pemandangan Tujuh Gunung dari Ngablak Magelang
Advertisement
Berita Populer
- Profil Hadi Matar, Tersangka Penikam Sastrawan Salman Rushdie
- Daftar Pejabat Pemkab Pemalang yang Ditangkap KPK
- Komnas HAM Akan Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J
- Bareskrim Polri menetapkan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka
- Pemda Bisa Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2
- Mahfud MD: Kasus Ferdy Sambo Bisa Melebar ke Perkara Lain di Luar Pembunuhan
- Putri Sambo Terancam Penjara 4 Tahun, Ini Pasal yang Bisa Menjeratnya
Advertisement
Advertisement