Advertisement

Korban Begal di Lombok Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Kabareskrim

Sholahuddin Al Ayyubi
Sabtu, 16 April 2022 - 18:47 WIB
Budi Cahyana
Korban Begal  di Lombok Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto - Antara/Polri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto geram dan memerintahkan Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto membebaskan korban begal yang menjadi tersangka.

Menurut Agus, jika Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto tetap memaksakan korban begal untuk dijadikan tersangka, itu akan menjadi keuntungan tersendiri bagi para pelaku begal di wilayah NTB.

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

Agus menyarankan Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto agar lebih bijak dalam setiap menangani perkara pidana dan melibatkan berbagai pihak untuk dijadikan saksi ahli.

"Bila benar yang bersangkutan tersebut melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian jika tidak dilakukan bisa menjadi korban pelaku, ya mereka harus dilindungi (bukan dijadikan tersangka)," tegasnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Agus, sebagai seorang anggota Polri, Irjen Polisi Djoko Purwanto harus melindungi sekaligus mengayomi masyarakat, bukan mencederai rasa keadilan. 

"Kalau penegakan hukum yang tidak mendapatkan legitimasi masyarakat dan bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat, untuk apa ditegakkan," katanya.

BACA JUGA:  Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Telur Masih Tinggi, Pemkab Gunungkidul Belum Rencanakan Operasi Pasar

Gunungkidul
| Senin, 29 Mei 2023, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Kulonprogo Diminta Siapkan Pariwisata Bertaraf Internasional

Wisata
| Senin, 29 Mei 2023, 05:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement