Advertisement
Korban Begal di Lombok Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Kabareskrim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto geram dan memerintahkan Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto membebaskan korban begal yang menjadi tersangka.
Menurut Agus, jika Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto tetap memaksakan korban begal untuk dijadikan tersangka, itu akan menjadi keuntungan tersendiri bagi para pelaku begal di wilayah NTB.
Advertisement
Agus menyarankan Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto agar lebih bijak dalam setiap menangani perkara pidana dan melibatkan berbagai pihak untuk dijadikan saksi ahli.
"Bila benar yang bersangkutan tersebut melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian jika tidak dilakukan bisa menjadi korban pelaku, ya mereka harus dilindungi (bukan dijadikan tersangka)," tegasnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Agus, sebagai seorang anggota Polri, Irjen Polisi Djoko Purwanto harus melindungi sekaligus mengayomi masyarakat, bukan mencederai rasa keadilan.
"Kalau penegakan hukum yang tidak mendapatkan legitimasi masyarakat dan bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat, untuk apa ditegakkan," katanya.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Pengajuan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Ditolak
Advertisement

Mau Numpang Mandi di Jogja dengan Fasilitas Hotel? Cobain Shower Locker!
Advertisement
Berita Populer
- Kerahkan 300.000 Pasukan, NATO Akan Melawan Rusia?
- Klaten Dapat Lokasi 2.200 Dosis Vaksin PMK
- Kementan Pastikan Pasokan Cabai Saat Iduadha Aman
- Pemkab Grobogan Akan Beri Label Keterangan Sehat untuk Hewan Kurban
- Ini Daftar Toko yang Jual Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
- Daftar 11 Daerah yang Wajibkan Beli Pertalite dan Solar lewat MyPertamina, Kota Jogja Termasuk?
- MUI Bakal Keluarkan Fatwa Ganja untuk Medis
Advertisement
Advertisement
Advertisement