Advertisement
Kemenaker: Perusahaan Dilarang Cicil THR Tahun Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan langkah itu diambil setelah memantau adanya pemulihan kinerja dari seluruh industri pada tahun ini.
Advertisement
Di sisi lain, Putri menambahkan pertumbuhan ekonomi juga menunjukkan tren yang positif. “THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar [penuh] karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Pernyataan ini juga sudah disampaikan Pak Menko Airlangga beberapa hari lalu,” kata Putri, Minggu (3/4/2022).
BACA JUGA: Sama-Sama Naik, Ini Perbandingan Harga BBM Shell dan Pertamina
Putri mengaku kini tengah menggodok aturan ihwal besaran dan petunjuk teknis dari pembayaran THR tahun ini yang berbeda dari masa pandemi sebelumnya. Menurut dia, aturan itu bakal dikeluarkan pekan depan lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kami edarkan pekan depan,” kata dia.
BACA JUGA: Ukraina Kembali Kuasai Seluruh Wilayah Kyiv
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2021 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Bila terjadi pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement