Advertisement
Kemenaker: Perusahaan Dilarang Cicil THR Tahun Ini
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan langkah itu diambil setelah memantau adanya pemulihan kinerja dari seluruh industri pada tahun ini.
Advertisement
Di sisi lain, Putri menambahkan pertumbuhan ekonomi juga menunjukkan tren yang positif. “THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar [penuh] karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Pernyataan ini juga sudah disampaikan Pak Menko Airlangga beberapa hari lalu,” kata Putri, Minggu (3/4/2022).
BACA JUGA: Sama-Sama Naik, Ini Perbandingan Harga BBM Shell dan Pertamina
Putri mengaku kini tengah menggodok aturan ihwal besaran dan petunjuk teknis dari pembayaran THR tahun ini yang berbeda dari masa pandemi sebelumnya. Menurut dia, aturan itu bakal dikeluarkan pekan depan lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kami edarkan pekan depan,” kata dia.
BACA JUGA: Ukraina Kembali Kuasai Seluruh Wilayah Kyiv
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2021 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Bila terjadi pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tanpa Dana Negara, Bedah Rumah Pemkot Jogja Tetap Jalan di 2026
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Batu Raksasa Dipecah untuk Buka Akses Warga Gedangsari Gunungkidul
- Pengungsi Banjir Pidie Jaya Menanti Kepastian Hunian Layak
- Basarnas Telusuri Titik Hilang Kontak Pesawat di Maros Sulsel
- Kalurahan Banyuraden Sleman Raih Penghargaan Desa Nasional 2025
- Pesawat ATR Indonesia Air Transport Hilang Kontak, Angkut 11 Orang
- Banjir Surut, Jalur Kereta Pekalongan-Sragi Kembali Dilintasi
- Kesaksian Warga Soal Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan Sendiri di Bantul
Advertisement
Advertisement



