Advertisement
Kemenaker: Perusahaan Dilarang Cicil THR Tahun Ini
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan langkah itu diambil setelah memantau adanya pemulihan kinerja dari seluruh industri pada tahun ini.
Advertisement
Di sisi lain, Putri menambahkan pertumbuhan ekonomi juga menunjukkan tren yang positif. “THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar [penuh] karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Pernyataan ini juga sudah disampaikan Pak Menko Airlangga beberapa hari lalu,” kata Putri, Minggu (3/4/2022).
BACA JUGA: Sama-Sama Naik, Ini Perbandingan Harga BBM Shell dan Pertamina
Putri mengaku kini tengah menggodok aturan ihwal besaran dan petunjuk teknis dari pembayaran THR tahun ini yang berbeda dari masa pandemi sebelumnya. Menurut dia, aturan itu bakal dikeluarkan pekan depan lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kami edarkan pekan depan,” kata dia.
BACA JUGA: Ukraina Kembali Kuasai Seluruh Wilayah Kyiv
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2021 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Bila terjadi pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Motor Tabrakan dengan Truk di Gamping Sleman, Satu Pengendara MD
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Sidang Tipikor: Ahok Klaim Sistem Pengadaan Pertamina Bersih
- Musrenbang Kapanewon Bantul 2027 Angkat Pariwisata Berkelanjutan
- DKPP Bantul Dorong Perkebunan, Ajukan Bibit Jambu dan Kakao ke Pusat
- Dosen UGM Olah Silika Geothermal Jadi Nanosilika Penyubur Tanaman
- Januari-Februari Jadi Puncak Musim Hujan, Ini Imbauan BPBD Gunungkidul
- Wedang Jiwan dan Lapis Legit Kali Abu Diusulkan Jadi WBTb Sleman
- Wow! Biaya Hidup Mahasiswa Jogja Tembus Jutaan Rupiah per Bulan
Advertisement
Advertisement



