Advertisement
Kemenaker: Perusahaan Dilarang Cicil THR Tahun Ini
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan langkah itu diambil setelah memantau adanya pemulihan kinerja dari seluruh industri pada tahun ini.
Advertisement
Di sisi lain, Putri menambahkan pertumbuhan ekonomi juga menunjukkan tren yang positif. “THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar [penuh] karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Pernyataan ini juga sudah disampaikan Pak Menko Airlangga beberapa hari lalu,” kata Putri, Minggu (3/4/2022).
BACA JUGA: Sama-Sama Naik, Ini Perbandingan Harga BBM Shell dan Pertamina
Putri mengaku kini tengah menggodok aturan ihwal besaran dan petunjuk teknis dari pembayaran THR tahun ini yang berbeda dari masa pandemi sebelumnya. Menurut dia, aturan itu bakal dikeluarkan pekan depan lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kami edarkan pekan depan,” kata dia.
BACA JUGA: Ukraina Kembali Kuasai Seluruh Wilayah Kyiv
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2021 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Bila terjadi pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Alokasi Dana Desa Sleman 2026 Turun Rp19 Miliar, Kalurahan Putar Otak
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Fitur Trade-In Motorku X Mudahkan Pecinta Sepeda Motor Honda
- DPR RI Soroti Dugaan Kendala Teknis Pesawat ATR Hilang Kontak
- KPK Periksa Adik Sugiri Sancoko Terkait Kasus Suap Pemkab Ponorogo
- Jaksa Agung Pastikan Perkara Guru Honorer Muaro Jambi Dihentikan
- Puluhan Lapak Penjahit Terban Dibongkar, Trotoar Dikembalikan
- Kasus Keamanan Pangan MBG Turun, BGN Kejar Sertifikasi SPPG
- Libur Isra Miraj, KAI Daop 6 Layani 207 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement



