Advertisement
Begini Sepak Terjang Dokter Sunardi yang Ditembak Mati Densus 88

Advertisement
Harianjogja.com, SURAKARTA—Nama dokter Sunardi mendadak viral seusai ditembak mati Densus 88 Antiteror. Sunardi punya rekam jejak di organisasi teroris Jemaah Islamiah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan dokter Sunardi, 54, tersangka dugaan tindak pidana terorisme di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jemaah Islamiah (JI).
Advertisement
“Adapun beberapa keterlibatannya, antara lain selaku anggota organisasi teroris JI, kedua pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, ketiga Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai Penasihat Amir Organisasi Teroris JI, serta Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society,” kata Ramadhan dikutip dari ANTARA, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Ia menjelaskan Hilal Ahmar Society adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut "foreign terrorist fighters" (FTF)/pejuang teroris asing ke Suriah.
“Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015 adalah organisasi terlarang,” kata Ramadhan.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap dokter Sunardi Rabu (9/3), pukul 21.15 WIB di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penegakan hukum dilakukan.
Ramadhan menyatakan penegakan hukum dan tindakan tegas terukur yang dilakukan petugas Densus 88 Antiteror Polri sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Kapolri.
Ia menyebutkan saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka, sebelumnya petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan.
“Namun mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,” ujar Ramadhan.
Petugas lalu mencoba naik ke bak belakang mobil "double cabin" milik tersangka dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar menghentikan laju mobilnya.
Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju kencang serta membawa mobil dengan zig-zag yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas.
“Kemudian tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas,” ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Sunardi.
Tindakan tersebut, kata Ramadhan, sesuai prosedur diatur dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri.
Ramadhan mengatakan tindakan petugas sudah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.
“Akibat kejadian ada 2 anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja Agar Bansos Tepat Sasaran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
Advertisement
Advertisement