Advertisement
Penyidik Kejagung Periksa 6 Mantan Petinggi Garuda Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam mantan petinggi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan keenam mantan petinggi PT Garuda Indonesia itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Advertisement
Dia mengatakan keenam saksi itu adalah Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia pada tahun 2011 Achirina Soetjipto; VP Human Capital & Corporate Affairs PT Garuda Indonesia tahun 2011-2016 Heriyanto Agung Putra.
Selanjutnya, VP Corporate Communications PT Garuda Indonesia tahun 2009-2015 Pujobroto; Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia tahun 2013 Meijer Frederik Johanes.
Dua saksi lainnya adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia tahun 2017 Helmi Imam Satriyono; dan Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia tahun 2012-2014 Handrito Harjono.
"Keenam orang itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi ya," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Leonard menjelaskan keenam saksi tersebut telah diperiksa tim penyidik Kejagung terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara Garuda Indonesia periode 2011-2021.
"Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPOM Telusuri Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan
- Hore, Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan hingga Desember 2025
- Presiden Prabowo Temui Emir Qatar Setelah Israel Serang Doha
- PBB Ingatkan Tepi Barat Terancam Terbelah akibat Permukiman Israel
- BPBD Bali Sebut Hingga Pagi Ini Ada 19 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Pemkab Bantul Gratiskan Seragam Sekolah bagi Siswa Baru
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Jakarta Tertinggi dan Jateng Terendah
- Agen Tenaga Kerja Asing Beri THR ke Pegawai Kemnaker Pakai Duit Korupsi
- Istri eks PM Nepal Masih Hidup dan Dirawat Intensif
- 46 Orang Tewas Akibat Serangan Udara dari Irael ke Wilayah Yaman
- Begini Ciri dari Terduga Pelaku Penembakan Charlie Kirk
- Peserta JKN Wajib Jalani Skrining Riwayat Kesehatan
- TNI AD Dikerahkan untuk Evakuasi Korban Banjir di Bali
Advertisement
Advertisement