Bupati Award 2026: Pasutri Asal Candimulyo Borong Dua Penghargaan
Pasutri asal Candimulyo meraih dua penghargaan pada Bupati Award 2026 Kabupaten Magelang berkat inovasi gula semut dan pertanian modern.
Foto ilustrasi. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, MAGELANG- Satlantas Polres Magelang resmi akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lima lokasi di Kabupaten Magelang mulai 1 Maret 2022. Lima lokasi yang dilengkapi dengan kamera (CCTV) tersebut nantinya akan merekam pelanggaran kasatmata dari pengendara.
Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Faris Budiman menyebutkan ada lima kamera pengawas (CCTV) milik Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, yakni di perempatan Secang, pertigaan Blondo Mungkid, pertigaan Palbapang Mungkid, perempatan Sayangan Muntilan, dan pertigaan Semen Salam. Selain itu ada kamera pengawas milik Polres Magelang sudah terpasang di simpang Artos Mall Magelang.
“Mekanismenya perangkat ETLE merekam pelanggaran lalu lintas, lalu mengirimkan barang bukti pelanggaran kepada Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional (NTMC) Polres Magelang.
Selanjunya Petugas lantas mengidentifikasi data kendaraan memakai Electronic Registration and Identification (ERI),” terangnya di Mapolres Magelang, Senin (14/2/2022).
Kasatlantas menjelaskan petugas penerima kemudian mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai alamat yang tercantum dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran terjadi.
“Pada surat pemilik kendaraan bermotor diberikan waktu delapan hari untuk konfirmasi ke posko ETLE, Polres Magelang, atau melalui nomor telpon posko ETLE,” jelasnya.
Kemudian setelah pelanggar mengonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda E-Tilang yang harus dibayar dalam kurun waktu 15 hari. Pembayaran denda bisa melalui Bank BRI sesuai petunjuk, atau langsung ke posko ETLE Polres Magelang.
"Sanksinya jika tidak ada konfirmasi atau membayar denda penilangan, maka pajak STNK akan diblokir," tegasnya.
Dia menyebutkan setidaknya ada enam tindakan yang menjadi sasaran tilang elektronik. Di antaranya pelanggaran lalu lintas, yang bermain ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm, berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Dan kita juga menerapkan ETLE Mobile, ada 20 penyidik lalu lintas dibekali kamera ponsel khusus yang digunakan untuk mencari pelanggar lalu lintas dengan mengelilingi jalanan. ETLE Mobile ini setiap hari beroperasi tanpa diketahui para pelanggar,” jelas Faris.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat pengguna jalan agar selalu mentaati peraturan lalu lintas yang ada. “Hal itu selain untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain, juga selamat dari pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pasutri asal Candimulyo meraih dua penghargaan pada Bupati Award 2026 Kabupaten Magelang berkat inovasi gula semut dan pertanian modern.
Tol Jogja-Bawen Seksi 6 Ambarawa-Bawen ditargetkan beroperasi November 2026 setelah memasuki tahap Uji Laik Fungsi Operasi.
Cara edit foto 80-an di ChatGPT dengan fitur 80s Flashback. Simak langkah, prompt kustom, dan tips agar hasil foto retro lebih menarik.
Bantuan pangan pemerintah meringankan beban keluarga Hayati Sahempa, warga miskin di Bailang, Manado, yang hidup dengan dapur beralas tanah.
Isu Ducati dijual Volkswagen kembali muncul di tengah restrukturisasi. Nilai Ducati diperkirakan Rp23,75 triliun. CEO Audi sebut belum ada keputusan. Simak sele
Prabowo mendorong kesiapsiagaan bencana karena Indonesia berada di Ring of Fire dan meminta anggaran mitigasi ditambah signifikan.