Advertisement

Beras SPHP Dikemas Ulang Dijual Mahal, Pelaku Ditangkap Polisi

Newswire
Senin, 25 Agustus 2025 - 23:47 WIB
Sunartono
Beras SPHP Dikemas Ulang Dijual Mahal, Pelaku Ditangkap Polisi Beras SPHP. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAMBI—Polisi menangkap seorang penjual beras subsidi SPHP dari Bulog yang ditukar atau dikemas ulang untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal kepada masyarakat.

“Tersangka Rudy Setiawan warga Kota Jambi ditangkap karena telah menjual 1,4 ton beras subsidi yang dikemas ulang dan aksinya terungkap kepolisian dengan modus curang untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Direktur Reserve Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, di Jambi, Senin.

Advertisement

Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi telah membongkar praktik culas yang melanggar tindak pidana perlindungan konsumen yang merugikan masyarakat dan mengancam ketersediaan beras subsidi di pasaran. Pelaku bernama Rudy Setiawan (34), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

BACA JUGA: Pembayaran Uang Ganti Rugi Tol Jogja-Solo di 3 Kalurahan Sleman Capai Rp109,7 Miliar

Modus tersangka Rudy setelah terbukti mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke dalam karung polos tanpa label, lalu menjualnya kembali sebagai beras non-subsidi dan dari modus kotor ini pelaku sudah berhasil menyalurkan 1,4 ton beras hasil curang ke pasaran dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

“Tersangka memindahkan isi beras SPHP yang seharusnya dijual murah untuk masyarakat, ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg. Lalu dipasarkan kembali sebagai beras non-subsidi tanpa izin. Praktik ini jelas merugikan rakyat kecil dan melawan hukum,” kata Kombes Taufik.

Kasus bermula dari laporan masyarakat pada 23 Agustus 2025 terkait beredarnya beras subsidi yang dikemas ulang di wilayah Mayang, Kota Jambi. Hasil pemeriksaan Subdit I Ditreskrimsus bergerak cepat ke sebuah toko milik Joni, CV Gembira Maju Bersama, di Jalan Lingkar Barat.

Di lokasi itu polisi menemukan 174 karung beras polos dengan total 1.440 kg (1,4 ton) yang didistribusikan Rudy menggunakan mobil pick up Daihatsu Grandmax BH 8812 MY.

Polisi juga terus menelusuri rumah Rudy di Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kota Jambi. Hasilnya, ditemukan ratusan karung beras SPHP asli, timbangan, mesin jahit karung, serta ratusan karung polos kosong yang disiapkan khusus untuk repackaging.

Sejumlah barang bukti, antara lain 221 karung beras SPHP,174 karung beras polos berbagai ukuran (5 kg, 10 kg, 20 kg), satu unit mesin jahit karung portabel, timbangan 30 kg, satu unit mobil pikap Grandmax BH 8812 MY, serta barang pendukung lainnya.

Tersangka Rudy dijerat sesuai pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

BACA JUGA: KPK Akan Cabut Status Tersangka Mendiang Awang Faroek Ishak

Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan kasus ini akan dituntaskan. Polisi akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi serta ahli dari Kementerian Perdagangan, dan segera menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum.

“Beras SPHP adalah program pemerintah untuk menekan harga pangan. Jika diperdagangkan secara ilegal, bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga bisa memperparah inflasi pangan. Ini tindakan biadab terhadap kebutuhan pokok rakyat,” kata Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 26 Agustus 2025

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 26 Agustus 2025

Jogja
| Selasa, 26 Agustus 2025, 01:17 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement