Advertisement
Yusril Jelaskan Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto
Foto ilustrasi amnesti. / Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Advertisement
Harianjogja.com DEPOK—Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan keinginan agar penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi bebas dari motif politik. Hal ini diutarakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Menurut dia, Presiden melihat ada motif politik di balik langkah hukum yang dilakukan terhadap Hasto. "Jadi ini adalah bagian dari keinginan Presiden yang bertekad untuk memerangi korupsi, tetapi tetap berkeinginan agar penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi harus dilakukan secara objektif dan bebas dari motif politik apa pun," ujar Yusril saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (25/8/2025).
Advertisement
Dia menegaskan bahwa Presiden menilai langkah hukum terhadap siapa pun, apalagi terhadap delik korupsi, harus steril dari motif politik aparat penegak hukum.
Untuk itu meski kasus hukum yang menjerat Hasto tetap ada dan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu telah didakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Menko, perkara tersebut dinilai bermotif politik, sehingga Presiden memiliki cukup alasan untuk memberikan amnesti kepada Hasto.
BACA JUGA: Pemangkasan Danais Memperlambat Pembangunan Taman Budaya Sleman
"Pemberian amnesti itu telah mendapatkan pertimbangan DPR dan dilakukan karena kepentingan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Adapun amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Terbaru, amnesti diberikan Presiden Prabowo kepada 1.178 narapidana, yang antara lain kepada Hasto usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
Advertisement
Advertisement





