Advertisement
Azis Syamsuddin Ngotot Tak Pernah Suap Penyidik, KPK Jawab Begini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin hakim akan mempertimbangkan seluruh proses pembuktian terkait kasus Azis Syamsuddin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memaparkan bahwa terdakwa memang memiliki hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim jaksa.
Advertisement
Namun KPK memastikan bahwa proses penyidikan perkara politikus Golkar tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku,” demikian kata Ali, Selasa (1/2/2022).
Adapun bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membacakan nota pembelaan atau pledoi atas dakwaan jaksa KPK atas dugaan korupsi yang menjeratnya. Dia berkukuh tidak berniat menyuap eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Saya yakin saudara Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pda saya saat ini sesuai dakwaan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Musim Durian Merapi Tiba, Warga Jogja Serbu Pasar Kembang
Sebelumnya, jaksa KPK Lie Putra mengatakan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pencara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Bukan hanya itu, KPK juga memberikan tambahan hukuman kepada Azis. Hak politik politisi Partai Golkar ini juga dicabut selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” jelas Alvin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement