Advertisement

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022

Lukman Nur Hakim
Jum'at, 14 Januari 2022 - 23:27 WIB
Bhekti Suryani
Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu pegawai aparatur negara yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji dan tunjangan tersendiri dari pemerintah. 

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan untuk PPPK pada 2022?

Advertisement

Untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020. Dalam Perpres tersebut dijabarkan rincian dan tunjangan yang didapatkan oleh PPPK dari pemerintah. 

Pada 2021, terdapat sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap I PPPK. Dengan begitu, sudah pasti 173,329 orang ini langsung menjadi PPPK yang mendapat hak setara dengan ASN.

Berdasar Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020, berikut rincian gaji yang diterima PPPK pada periode 2022:

1. Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 

2. Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 

3. Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 

4. Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 

5. Golongan V : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 

6. Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 

7. Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 

8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 

9. Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 

10. Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 

11. Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 

12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 

13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 

14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 

15. Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 

16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 

17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 

Namun, PPPK juga dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang mana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA: Menolak Dicolek saat Dangdutan, Biduan Klaten Babak Belur Dianiaya Bento

Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan seperti ASN lainnya. Berikut daftar tunjangan bagi PPPK: 

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan

4. Tunjangan jabatan struktural

5. Tunjangan jabatan fungsional

6. Tunjangan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement