Advertisement
Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu pegawai aparatur negara yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji dan tunjangan tersendiri dari pemerintah.
Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan untuk PPPK pada 2022?
Advertisement
Untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020. Dalam Perpres tersebut dijabarkan rincian dan tunjangan yang didapatkan oleh PPPK dari pemerintah.
Pada 2021, terdapat sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap I PPPK. Dengan begitu, sudah pasti 173,329 orang ini langsung menjadi PPPK yang mendapat hak setara dengan ASN.
Berdasar Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020, berikut rincian gaji yang diterima PPPK pada periode 2022:
1. Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
2. Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
4. Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. Golongan V : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
6. Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
7. Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
9. Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
10. Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
11. Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Namun, PPPK juga dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang mana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Menolak Dicolek saat Dangdutan, Biduan Klaten Babak Belur Dianiaya Bento
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan seperti ASN lainnya. Berikut daftar tunjangan bagi PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan
4. Tunjangan jabatan struktural
5. Tunjangan jabatan fungsional
6. Tunjangan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement
Advertisement