Advertisement
Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu pegawai aparatur negara yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji dan tunjangan tersendiri dari pemerintah.
Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan untuk PPPK pada 2022?
Advertisement
Untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020. Dalam Perpres tersebut dijabarkan rincian dan tunjangan yang didapatkan oleh PPPK dari pemerintah.
Pada 2021, terdapat sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap I PPPK. Dengan begitu, sudah pasti 173,329 orang ini langsung menjadi PPPK yang mendapat hak setara dengan ASN.
Berdasar Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020, berikut rincian gaji yang diterima PPPK pada periode 2022:
1. Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
2. Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
4. Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. Golongan V : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
6. Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
7. Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
9. Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
10. Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
11. Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Namun, PPPK juga dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang mana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Menolak Dicolek saat Dangdutan, Biduan Klaten Babak Belur Dianiaya Bento
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan seperti ASN lainnya. Berikut daftar tunjangan bagi PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan
4. Tunjangan jabatan struktural
5. Tunjangan jabatan fungsional
6. Tunjangan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Disdikpora DIY Paparkan Cara Guru di Jogja Bocorkan Soal ASPD
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
Advertisement