Advertisement
Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu pegawai aparatur negara yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji dan tunjangan tersendiri dari pemerintah.
Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan untuk PPPK pada 2022?
Advertisement
Untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020. Dalam Perpres tersebut dijabarkan rincian dan tunjangan yang didapatkan oleh PPPK dari pemerintah.
Pada 2021, terdapat sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap I PPPK. Dengan begitu, sudah pasti 173,329 orang ini langsung menjadi PPPK yang mendapat hak setara dengan ASN.
Berdasar Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020, berikut rincian gaji yang diterima PPPK pada periode 2022:
1. Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
2. Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
4. Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. Golongan V : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
6. Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
7. Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
9. Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
10. Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
11. Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Namun, PPPK juga dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang mana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Menolak Dicolek saat Dangdutan, Biduan Klaten Babak Belur Dianiaya Bento
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan seperti ASN lainnya. Berikut daftar tunjangan bagi PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan
4. Tunjangan jabatan struktural
5. Tunjangan jabatan fungsional
6. Tunjangan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Pemkab Sleman Terbitkan SE Borong Bareng Produk UMKM Jelang Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Komisi III DPR RI Soroti Perusahaan Gunakan Preman untuk Penagihan
- Ramcek di Terminal Semin, Dua Bus AKAP Kedapatan Tak Punya Izin Trayek
- SIM Keliling DIY Hari Ini 6 Maret 2026: Cek Lokasi dan Syaratnya
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 6 Maret 2026, Cek Jamnya
- Pemeliharaan Jaringan PLN di Sleman, Listrik Padam 13.00-16.00 WIB
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 6 Maret 2026, Ini Lokasinya
- Update Jadwal KA Bandara YIA ke Stasiun Tugu Hari Ini
Advertisement
Advertisement








