5 Calon Manajer KDMP Meninggal saat Ikuti Latihan Militer
Kemhan mengevaluasi total Latsarmil SPPI 2026 usai lima peserta meninggal, mencakup seleksi kesehatan, latihan fisik, dan metode pembelajaran.
E-KTP dan NPWP. Pemerintah menunda penggunaan NIK pada E-KTP sebagai NPWP dari Januari 2024 menjadi Juli 2024. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Agus Irawan menegaskan elemen data kependudukan digunakan untuk memudahkan dan menjamin akuntabilitas seluruh aktivitas pelayanan publik serta menjadikannya akurat karena bersifat tunggal.
"Kami sebagai pengelola big data kependudukan tidak memberikan data kependudukan begitu saja, melainkan dengan memberikan hak akses melalui perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan tujuan untuk mencocokkan data penduduk yang dimiliki pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam database kependudukan Kemendagri dengan berbasis NIK," kata Agus, Rabu (6/11/2024).
Dia menjelaskan pemanfaatan data kependudukan daerah merupakan bentuk dukungan nyata Dukcapil dalam rangka meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik di daerah. Hal ini juga sebagai kontribusi dalam mendukung ekonomi secara nasional serta menyukseskan program Astacita.
"Ada sejumlah elemen data yang bisa diakses lembaga pengguna daerah. Apabila ada kebutuhan lain dapat disampaikan dengan melengkapi kajian teknis kebutuhan pengguna daerah, dengan kuota pengguna daerah diberikan 200 hit/NIK per hari, sedang kuota untuk user admin Disdukcapil 5 hit/NIK. Hak akses diberikan selama dua tahun masa berlaku," ujarnya.
Agus menekankan pentingnya menjaga keamanan data, serta peran aktif masyarakat dalam melindungi data pribadi. "Kami menerapkan manajemen keamanan informasi yang diatur melalui Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan," ujar Agus.
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menkominfo Nomor 4 Tahun 2016 dan Pasal 9 Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020, penyelenggara sistem elektronik yang menyelenggarakan Sistem Elektronik Strategis harus menerapkan standar SNI ISO/IEC 27001.
Hal ini masih ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
"Pada Pasal 18A beleid ini, pengguna wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas Standar Nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan serta dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi atau keamanan siber," ujarnya.
Tak cukup sampai di situ, Agus menambahkan, pemerintah sangat serius mewujudkan keamanan informasi dalam ekosistem pelayanan publik berbasis digital melalui Surat Edaran Mendagri tanggal 7 Desember 2023 tentang Penerapan Standar Keamanan dengan Prioritas SNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemhan mengevaluasi total Latsarmil SPPI 2026 usai lima peserta meninggal, mencakup seleksi kesehatan, latihan fisik, dan metode pembelajaran.
Kolaborasi Purana dan Puragraph di Jogja ubah lukisan Abundance jadi busana artistik, hadirkan konsep “livable art” yang unik.
DPUPKP Sleman targetkan proyek jalan dan jembatan mulai akhir Juni 2026, total 14 paket pekerjaan disiapkan.
Gubernur Jateng dorong desa jadi pemasok Program MBG, libatkan BUMDes dan koperasi untuk perkuat ekonomi lokal.
Korban gempa Venezuela capai 1.430 jiwa, lebih dari 300 gempa susulan terjadi, ribuan warga luka dan kehilangan tempat tinggal.
Gunung Semeru erupsi 4 kali, kolom abu capai 1.000 meter. Status siaga, warga diminta jauhi zona bahaya.