Advertisement

Pengumuman, Harga Rumah Bersubsidi Naik 7 Persen, Ini Daftar Lengkapnya

Yanita Petriella
Senin, 10 Januari 2022 - 18:07 WIB
Budi Cahyana
Pengumuman, Harga Rumah Bersubsidi Naik 7 Persen, Ini Daftar Lengkapnya Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). - JIBI/Bisnis.com/Abdurachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Real Estat Indonesia (REI) menyebut harga rumah bersubsidi atau rumah sederhana akan naik hingga 7 persen di tahun ini.

Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida mengatakan organisasinya dan pemerintah telah menyepakati kenaikan harga rumah bersubsidi atau rumah sederhana.

Advertisement

“Saat ini tengah dalam proses persetujuan Kementerian Keuangan untuk kenaikan harga rumah subsidi," ujarnya kepada J, Senin (10/1/2022).

Adapun, kenaikan harga rumah bersubsidi di tahun ini akan sebesar 7 persen. Hal itu dikarenakan harga rumah subsidi sudah 3 tahun tak mengalami kenaikan. Selain itu, saat ini harga bahan bangunan pun juga merangkak naik.

“[Harga] Besi dan bahan bangunan naik, semen naik, lahan juga naik. Sudah 3 tahun harga rumah bersubsidi enggak naik. Jadi tahun ini harga rumah bersubsidi akan naik 7 persen,” ucapnya.

Menurutnya, REI menjamin kualitas rumah bersubsidi tetap baik dan menggunakan bahan bermutu. Pasalnya, apabila kualitas bahan bangunan rumah bersubsidi ini tak baik, maka perbankan tidak akan mau memprosesnya.

“95 persen rumah bersubsidi ini menggunakan kredit dari perbankan, sehingga memang kualitasnya terjamin,” kata Totok. 

Adapun, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, berikut daftar batasan harga rumah subsidi 2021 yang terbagi dalam 5 lokasi: 

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp150,5 juta.
  • Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp168 juta.
  • Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150,5 juta.
  • Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 156,5 juta.
  • Kepulauan Anambas: Rp168 juta.
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp164,5 juta.
  • Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp168 juta.
  • Sulawesi: Rp156,5 juta.
  • Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara: Rp168 juta
  • Papua dan Papua Barat: Rp219 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement