Advertisement

12 Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ajukan Ganti Rugi

Dea Andriyawan
Kamis, 06 Januari 2022 - 23:17 WIB
Budi Cahyana
12 Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ajukan Ganti Rugi Kekerasan terhadap perempuan dan anak. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG - 12 santri korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan (HW) mengajukan restitusi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ada tiga poin yang diajukan para korban kepada terdakwa yang harus dibayarkan oleh terdakwa HW.

Abdanev Jopa, tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan, mengatakan pembahasan dalam ruang sidang banyak mengenai restitusi atau permohonan ganti kerugian dari para korban.

Advertisement

"Sebagai korban di PP 43/2017, tentang turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," ujar Abdanev, usai sidang, Kamis (6/1/2022).

Ia menjelaskan, dalam restitusi ini ada tiga komponen yang harus dipenuhi oleh terdakwa HW. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan. Kedua penderitan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

"Ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang sedang berlangsung ini. Tiga poin komponen itu diajukan para korban yang LPSK hutung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," katanya.

Meski begitu, Abdanev belum mau menjelaskan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan HW kepada para korban. Ia hanya mengatakan setiap korban memiliki jumlah kerugian berbeda-beda dari satu dan lainnya.

"Nilainya mungkin nanti pas putusan. Tiap orang beda. Pertama, terkait penilaian psikologis, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan masing masing korban. Setiap korban kebutuhan berbeda," kata dia.

Sebelumnya, Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kajati Jabar mengatakan, Jaksa berencana akan memberikan tuntutan hukum pada terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung pada pekan depan.

Dalam persidangan kali ini, Kejati Jabar menghadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka dipanggil untuk ditanya mengenai pendampingan hukum pada korban.

"Agenda hari ini keterangan ahli dari LPSK saja, satu orang untuk menjelaskan penanganan korban dan sebagainya," ujar Dodi saat dihubungi.

Selanjutnya, Dodi mengatakan, kemungkinan akan ada pembacaan berkas tuntutan pada persidangan pekan depan. Setelah itu, dikatakannya, sidang akan dilanjutkan dengan replik dan duplik.

"Tuntutan sepertinya minggu depan, nanti jadwalnya akan ditentukan setelah sidang," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Hari Ini 28 April 2025

Jogja
| Senin, 28 April 2025, 03:07 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement