Advertisement

Komnas Perempuan Sebut Layanan Aborsi Korban Perkosaan Harus Tersedia Memadai

Newswire
Rabu, 02 Oktober 2024 - 16:07 WIB
Sunartono
Komnas Perempuan Sebut Layanan Aborsi Korban Perkosaan Harus Tersedia Memadai Pemerkosaan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang pemenuhan hak perempuan korban perkosaan dan kekerasan seksual atas layanan aborsi aman semestinya tersedia secara memadai dan komprehensif.

"Ketika layanan ini tidak tersedia, korban berisiko menempuh praktik aborsi tidak aman yang berakibat fatal pada dirinya, ataupun kemudian menempatkannya menjadi pihak berkonflik dengan hukum atas tuntutan aborsi menghilangkan nyawa janin yang baru dilahirkannya. Kondisi ini menjadikan korban tindak pidana kekerasan seksual semakin terpuruk," kata Anggota Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi dilansir Antara, Rabu (2/10/2024).

Advertisement

BACA JUGA : Duh, Remaja Cewek di Sleman Jadi Korban Pencabulan Pemilik Laundry

Menurut Satyawanti Mashudi, layanan aborsi aman merupakan kebutuhan nyata dari korban perkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual lainnya, serta merupakan bagian dari sistem pemulihan yang harus tersedia untuk perempuan korban.

Komnas Perempuan memandang layanan ini dimaksudkan untuk mengurangi ancaman gangguan kesehatan mental pada korban akibat tekanan dari adanya kehamilan tidak diinginkan.

Komnas Perempuan mencatat terdapat 103 korban perkosaan berakibat kehamilan yang melaporkan kasusnya langsung ke Komnas Perempuan sejak 2018 hingga 2023. "Hampir seluruhnya tidak mendapatkan akses aborsi aman," kata Satyawanti Mashudi.

Pihaknya mencontohkan adanya kriminalisasi pada korban perkosaan terjadi di Jambi pada 2018 terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang diperkosa oleh kakak kandungnya, hingga akhirnya korban dijatuhi hukuman enam bulan oleh Pengadilan Negeri setempat.

BACA JUGA : Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan

"Di tingkat Pengadilan Tinggi, anak ini dibebaskan karena hakim berpendapat bahwa korban (aborsi) dalam kondisi terpaksa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hari Kedua Pelatihan Protokol Hoi An, Peserta Datangi Atribut Sumbu Filosofi

Jogja
| Rabu, 02 Oktober 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement