Advertisement

Sikat Mobil Chevrolet, Warga Palestina Kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Surabaya

MG Noviarizal Fernandez
Rabu, 05 Januari 2022 - 14:27 WIB
Galih Eko Kurniawan
Sikat Mobil Chevrolet, Warga Palestina Kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Surabaya Petugas Imigrasi Kota Langsa menyita ratusan handphone atau ponsel milik Imigran Rohingya di tempat penampungan sementara Desa Bayeun, Rantoe Seulamat, Aceh Timur, Aceh, Rabu (17/6/2015). - Antara/Syifa Yulinnas

Advertisement

Harianjogja.com,JAKARTA- Seorang warga Palestina berinisial MDH melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (02/01/2021).

Aksi tersebut terjadi pada pukul 12.04 WIB saat petugas akan menutup pintu sel pendetensian. Pria berusia 41 tahun itu kabur membawa mobil Chevrolet melalui gerbang Ring 2.

Advertisement

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika petugas hendak memasukkan deteni ke dalam sel.

Saat itu, para deteni saling beralasan dan mengulur waktu untuk memasuki sel masing-masing. Hal ini mengalihkan perhatian terhadap petugas sehingga tidak menyadari posisi MDH.

“Pada waktu petugas teralihkan dengan deteni lain, Moin sudah berada di depan sel A1 dan akan melarikan diri melewati pintu pagar Ring 1. Ketika mengetahui deteni tersebut hendak melarikan diri, petugas langsung mengejar dan sempat menangkapnya ketika berusaha menaiki sepeda motor milik petugas sehingga sempat terjadi perkelahian antara deteni dan petugas.”, ungkapnya, Rabu (5/1/2022).

Namun, karena merasa tidak mampu melawan fisik deteni yang akan melarikan diri, petugas lari untuk menutup gerbang Ring 2 kemudian menuju security agar menutup gerbang pos depan. Sementara itu, seorang petugas lain masuk ke dalam Ruang Kamtib untuk mengambil tongkat T guna mengamankan deteni tersebut.

“Dua orang petugas tersebut tidak kuasa melawan fisik MDH. Deteni tersebut lalu bergegas mengambil kunci mobil Chevrolet N1030SP dan melarikan mobil tersebut dengan menabrakkan pintu gerbang hingga berhasil keluar dari Rudenim Surabaya.”, kata Achmad.

Tindakan MDH telah dilaporkan ke Polres Pasuruan, Jawa Timur. Deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan. Hingga saat ini, Rudenim Surabaya bersama Polres Pasuruan dan Polsek Bangil terus melakukan pengejaran dan pencarian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement