Advertisement
Dugaan Korupsi IPDN Gowa, KPK Panggil Pegawai dan Eks Pekerja Adhi Karya
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan.
Pegawai dan mantan pekerja PT Adhi Karya (Persero) dipanggil sebagai saksi. Ada tiga orang yang dipanggil.
Advertisement
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut untuk tersangka Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko (DP).
“Semuanya adalah Pegawai PT Adhi Karya Didi Kustiadi, mantan pegawai PT Adhi Karya Ari Prijo Widagdo, dan Direktur PT Kharisma Indotarim Utama Mulyawan,” katanya, Senin (27/12/2021).
Dalam perkara ini, KPK menahan terhadap Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko, Rabu (10/11/2021). Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara pada 2011.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai 29 November 2021,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Rabu (10/11/2021).
Dono sudah berstatus tersangka sejak 2018. Dono diduga turut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.
Dono diketahui, dibantu oleh mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo untuk melakukan Korupsi dalam proyek tersebut.
Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman, sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit.
Perbuatan ketiga orang itu mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.
Dono ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
Advertisement
Terungkap, Truk Molen Maut di Jalan Rongkop Diketahui Mati Uji KIR
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Gubernur Riau Ditahan KPK Merupakan Kader PKB, Begini Respons Cak Imin
- Jogja Menyapa 6, Ruang Pertemuan Antara Tradisi dan Kehidupan Modern
- Pengendara di Kulonprogo Tewas Tabrak Pohon Usai Senggolan
- DPRD Bantul Dorong Pemkab Kreatif Hadapi Efisiensi 2026
- 49 Nama Calon Pahlawan di Meja Prabowo, Ada Soeharto hingga Gus Dur
- Nelayan Pantai Baron Gunungkidul Berhenti Melaut Akibat Cuaca
- Gempa Bumi Dangkal di Tarakan Timbulkan Sejumlah Kerusakan
Advertisement
Advertisement



